42 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n alam, agen perdamaian, penjaga kesehatan yang dulunya ada sekarang hilang akibat hilangnya hutanadat mereka. 8. Penghentian pencerabutan sumber-sumber kehidupan masyarakat adat menjadi keharusan. Permasalahan dan kekerasan yang dialami oleh mereka tidak akan teratasi dengan tuntas, selama empat akar penyebab konflik agraria berikut ini tidak disentuh, yang melahirkan peningkatan konsentrasi lahan pada sekelompok orang. Artinya, permasalahan yang mereka alami hanyalah dampak dari pola pembangunan yang dipilih oleh negara Indonesia. Empat akar konflik agraria berikut ini harus dihentikan, dengan cara yang kemudian memberikan jalan keluar terbaik. Akar pertama, teritorialisasi (non recognition) sumber daya hutan, dimana kebijakan negara menyebutkan bahwa wilayah yang tidak ada sertifikat hak miliknya dinyatakan sebagai tanah negara, hutan negara atau tanah negara. Pemerintah sekarang harus berani meninjau ulang dan menghentikan teritorialisasi tanah negara. Lebih dari 33 ribu desa atau 40% dari seluruh jumlah desa yang berada di kawasan hutan negara. Oleh karena itu koreksi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap Undang-undang Kehutanan No. 41 menjadi penting untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan yang mengakui dan melindungi keberadaan MHA dan hak-hak perempuan adat atas pemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Akar kedua, komodifikasi alam. Sampai saat ini, sebagai warisan kolonial, pemerintah kita mengadopsi pandangan alam sebagai komoditi. Alam ditempatkan sebagai produk yang diperjualbelikan untuk memasok pasar global. Komoditi alam dengan meniadakan MHA apalagi perempuan adat harus ditinjau ulang. MHA tidak anti pedagang. Masyarakat hukum adat sudah melakukan perdagangan sejak lama. Namun MHA tidak melakukan komodifikasi terhadap tanah, hutan dan sumber daya alam lainnya. Tanah dan hutan bagi masyarakat hukum adat dianggap sebagai “ibu, mama, pemberian Tuhan yang harus dijaga” sehingga tidak bisa diperjual belikan hanya bisa dikelola dan dirawat agar tetap memiliki daya dukung yang berkelanjutan sebagai sumber kehidupan. Pemerintah dan lembaga/ kementerian, serta kita sendiri, seharusnya tidak lagi menggunakan pendekatan alam sebagai komoditi.

اختر الفقرة المستهدفة3