42
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
alam, agen perdamaian, penjaga kesehatan yang dulunya ada
sekarang hilang akibat hilangnya hutanadat mereka.
8.
Penghentian pencerabutan sumber-sumber kehidupan masyarakat
adat menjadi keharusan. Permasalahan dan kekerasan yang
dialami oleh mereka tidak akan teratasi dengan tuntas, selama
empat akar penyebab konflik agraria berikut ini tidak disentuh,
yang melahirkan peningkatan konsentrasi lahan pada sekelompok
orang. Artinya, permasalahan yang mereka alami hanyalah dampak
dari pola pembangunan yang dipilih oleh negara Indonesia.
Empat akar konflik agraria berikut ini harus dihentikan, dengan cara
yang kemudian memberikan jalan keluar terbaik.
Akar pertama, teritorialisasi (non recognition) sumber daya hutan,
dimana kebijakan negara menyebutkan bahwa wilayah yang tidak
ada sertifikat hak miliknya dinyatakan sebagai tanah negara, hutan
negara atau tanah negara. Pemerintah sekarang harus berani
meninjau ulang dan menghentikan teritorialisasi tanah negara.
Lebih dari 33 ribu desa atau 40% dari seluruh jumlah desa yang
berada di kawasan hutan negara. Oleh karena itu koreksi dari
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap
Undang-undang Kehutanan No. 41 menjadi penting untuk
ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan yang mengakui dan
melindungi keberadaan MHA dan hak-hak perempuan adat atas
pemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.
Akar kedua, komodifikasi alam. Sampai saat ini, sebagai warisan
kolonial, pemerintah kita mengadopsi pandangan alam sebagai
komoditi. Alam ditempatkan sebagai produk yang diperjualbelikan
untuk memasok pasar global. Komoditi alam dengan meniadakan
MHA apalagi perempuan adat harus ditinjau ulang. MHA tidak anti
pedagang. Masyarakat hukum adat sudah melakukan
perdagangan sejak lama. Namun MHA tidak melakukan
komodifikasi terhadap tanah, hutan dan sumber daya alam
lainnya. Tanah dan hutan bagi masyarakat hukum adat dianggap
sebagai “ibu, mama, pemberian Tuhan yang harus
dijaga” sehingga tidak bisa diperjual belikan hanya bisa dikelola
dan dirawat agar tetap memiliki daya dukung yang berkelanjutan
sebagai sumber kehidupan. Pemerintah dan lembaga/
kementerian, serta kita sendiri, seharusnya tidak lagi
menggunakan pendekatan alam sebagai komoditi.