ANAL I S A P ELANGGARAN HAM Yang paling mendekati adalah peran perempuan dalam konteks perdamaian dan keamanan dunia, sebagaimana dikembangkan oleh Dewan Keamanan PBB. Pada tahun 2000 melalui Resolusi 1325, Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa perempuan memegang peran penting dalam membangun perdamaian dan keamanan dunia. Sejak itu, Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat menyepakati resolusi 1325 tentang “Perempuan, Perdamaian dan Keamanan”. Resolusi ini merupakan kerangka hukum dan politik yang mengakui pentingnya partisipasi perempuan dan masuknya perspektif gender dalam negosiasi perdamaian, perencanaan kemanusiaan, operasi pemeliharaan perdamaian, pembangunan perdamaian pascakonflik dan pemerintahan. Dewan Keamanan terus mengembangkan standar dan kerangka kerja untuk memajukan kepemimpinan perempuan dalam perdamaian dan keamanan, termasuk urgensi penanganan kekerasan seksual dalam konflik secara komprehensif dan efektif. Selain itu, pada akhir 2013, Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Komite CEDAW) mengeluarkan Komentar Umum No. 30 sebagai rujukan bagi negara-negara penandatangan Konvensi CEDAW, termasuk Indonesia, dalam mengupayakan penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dalam konteks konflik. Di Indonesia, pelaksanaan agenda ‘Perempuan, Perdamaian dan Keamanan’ (Women, Peace and Security) berkembang melalui peran aktif perempuan akar rumput dan perempuan pembela HAM menyikapi konflik bersenjata yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sejak 50 tahun yang lalu. Peran aktif perempuan Indonesia menjadi modal sosial, termasuk melalui Komisi Nasional Anti- Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kendati pun tanpa ada kerangka hukum dan kebijakan yang secara khusus dan komprehensif mendukung. 7. Perempuan dan spiritualitas Hak atas kebebasan memilih agama atau keyakinan dan menjalankannya sesuai dengan terganggunya perempuan adat dalam menjalankan ritual agama atau budayanya. SIPOL: Pasal 18 Ayat 1 : Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang 35

اختر الفقرة المستهدفة3