34
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
tradisional, dan ekspresi-ekspresi budaya mereka. 2. Bersama dengan
masyarakat adat, negara-negara akan mengambil langkah-langkah
yang efektif untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan hak-hak
tersebut.
Pasal 33 1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan
identitas mereka sendiri atau keanggotaan menurut kebiasaankebiasaan dan tradisi mereka. Hal ini tidak akan menghambat hak-hak
warga-warga dari masyarakat adat untuk memperoleh
kewarganegaraan di negara di mana mereka hidup. 2. Masyarakat adat
mempunyai hak untuk menentukan susunan, dan untuk memilih
keanggotaan dari kelembagaan-kelembagaan mereka sesuai dengan
prosedur mereka sendiri.
6. Perempuan adat sebagai agen
perdamaian
Perempuan adat memiliki fungsi khas dalam menjaga silaturahmi
antarwarga. Perempuanlah yang melakukan aksi konkret untuk merintis
perdamaian dengan membawa hantaran kepada pihak-pihak yang
bertikai. Mengenai kondisi di atas, belum ditemukan satu pun dari
aturan internasional dan nasional mengenai HAM yang secara khusus
mengatur peran perempuan dalam perdamaian di masyarakat.
Kesaksian seorang perempuan adat perwakilan MHA Dayak Banuaq dalam DKU Region Kalimantan
di Pontianak, 2 Oktober 2014 (Foto: Dokumen Inkuiri Nasional Komnas HAM, 2014).