34 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n tradisional, dan ekspresi-ekspresi budaya mereka. 2. Bersama dengan masyarakat adat, negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan hak-hak tersebut. Pasal 33 1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan identitas mereka sendiri atau keanggotaan menurut kebiasaankebiasaan dan tradisi mereka. Hal ini tidak akan menghambat hak-hak warga-warga dari masyarakat adat untuk memperoleh kewarganegaraan di negara di mana mereka hidup. 2. Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan susunan, dan untuk memilih keanggotaan dari kelembagaan-kelembagaan mereka sesuai dengan prosedur mereka sendiri. 6. Perempuan adat sebagai agen perdamaian Perempuan adat memiliki fungsi khas dalam menjaga silaturahmi antarwarga. Perempuanlah yang melakukan aksi konkret untuk merintis perdamaian dengan membawa hantaran kepada pihak-pihak yang bertikai. Mengenai kondisi di atas, belum ditemukan satu pun dari aturan internasional dan nasional mengenai HAM yang secara khusus mengatur peran perempuan dalam perdamaian di masyarakat. Kesaksian seorang perempuan adat perwakilan MHA Dayak Banuaq dalam DKU Region Kalimantan di Pontianak, 2 Oktober 2014 (Foto: Dokumen Inkuiri Nasional Komnas HAM, 2014).

اختر الفقرة المستهدفة3