ANAL I S A P ELANGGARAN HAM Sementara Pasal 21,22, 24, 31, dan 33 UNDRIP mennekankan secara lebih rinci tentang hak-hak masyarakat adat, khususnya perempuan, anak-anak dan kaum tuanya dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan keamanan sosial. Pasal 21. Masyarakat adat memiliki hak, tanpa diskriminasi untuk perbaikan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial mereka, termasuk juga diantaranya di bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan-pelatihan pendidikan kejuruan, perumahan, kebersihan, kesehatan dan keamanan sosial. 2. Negara-negara akan mengambil upaya-upaya yang efektif, dan jika perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan atas kondisi-kondisi ekonomi dan sosial mereka. Perhatian utama akan diberikan pada hak-hak dan kebutuhankebutuhan khusus dari para manula, perempuan, kaum muda, anakanak dan penyandang disabilitas. Pasal 22, 1. Perhatian yang khusus akan diberikan kepada hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari manula, wanita, pemuda, anak-anak dan yang cacat dalam implementasi Deklarasi ini. 2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah, bersama dengan masyarakat adat, untuk memastikan bahwa perempuan adat dan anak-anak menikmati perlindungan penuh dan jaminan-jaminan melawan segala bentuk pelanggaran dan diskriminasi. Pasal 24 1. Masyarakat adat memiliki hak atas pengobatan tradisional mereka dan untuk memelihara praktik-praktik pengobatan mereka termasuk perlindungan terhadap tanaman-tanaman obat mereka yang penting, binatang, dan mineral. Warga-warga masyarakat adat juga memiliki hak tanpa diskriminasi atas akses pada semua pelayanan sosial dan pelayanan kesehatan. 2. Warga-warga masyarakat adat memiliki hak yang sama atas penikmatan terhadap standar tertinggi yang dapat dicapai terhadap kesehatan fisik dan mental. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk secara progresif mencapai realisasi yang penuh atas hak ini. Pasal 31 1. Masyarakat adat memiliki hak untuk menjaga, mengontrol, melindungi, dan mengembangkan warisan budaya mereka, pengetahuan tradisional dan ekspresi-ekspresi budaya tradisional, seperti juga manifestasi ilmu pengetahuan mereka, teknologi dan budaya, termasuk sumber daya manusia dan sumber daya genetic lainnya, seperti benihbenih, obat-obatan, permainan-permainan tradisional, dan seni pentas. Mereka juga memiliki hak untuk menjaga, mengontrol, melindungi, dan mengembangkan kekayaan intelektual, warisan budaya, pengetahuan 33

اختر الفقرة المستهدفة3