30
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
4. Lemahnya partisipasi perempuan adat
dalam pengambilan keputusan
Hak untuk berpartisipasi dalam setiap lapangan kehidupan banyak
diatur dalam Konvensi SIPOL, Konvensi ILO 169 dan UNDRIP.
Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 25 Konvensi SIPOL menyatakan: Setiap orang
berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk
kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan
pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan,
tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain
sesuai dengan pilihannya.
Pasal 25 : Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan,
tanpa pembedaan apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2
dan tanpa pembatasan yang tidak layak, untuk:
a)
Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara
langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
Perhatian atas partisipasi masyarakat hukum adat juga diatur lebih luas
dan rinci dalam Konvensi ILO 169. Tercatat Pasal 6, 7, 15, dan 17 yang
mengatur soal mekanisme dan operasionalisasi partisipasi masyarakat
hukum adat dan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.
Dalam menerapkan ketentuan-ketentuan konvensi ini, pemerintah
seharusnya mengambil langkah-langkah sebagai berikut.
(a) mengonsultasikannya dengan masyarakat hukum adat yang
bersangkutan, melalui prosedur-prosedur sebagaimana seharusnya
dan terutama melalui institusi-institusi perwakilan mereka, setiap
kali sedang dilakukan pertimbangan terhadap upaya-upaya legislatif
atau administratif yang dapat langsung berpengaruh terhadap
mereka;
(b) menetapkan cara-cara yang memungkinkan masyarakat hukum
adat ini untuk dapat secara bebas berpartisipasi, sekurangkurangnya pada tingkat yang sama seperti sektor-sektor lainnya
dalam populasi, di seluruh tingkat pengambilan keputusan dalam
institusi-institusi pemilihan umum dan administrasi dan badanbadan lain yang bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan dan
program-program yang menyangkut kepentingan mereka;
(c) menetapkan cara-cara untuk mengembangkan sepenuhnya
institusi-institusi dan inisiatif-inisiatif dari masyarakat hukum