ANAL I S A P ELANGGARAN HAM
3. Hilangnya Peran Perempuan sebagai
Penjaga Pangan
Pasal 3 Kovenan Ekosob memberi landasan yang mengikat Negara
Pihak pada Kovenan ini untuk menjamin persamaan bagi laki-laki dan
perempuan untuk menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang
tercantum dalam Kovenan ini. Pasal 6 Kovenan Ekosob mengakui hak
atas pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk
mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara
bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna
melindungi hak ini. Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara
Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai realisasi sepenuhnya hak ini
harus meliputi juga pedoman teknis dan kejuruan serta program
pelatihan, kebijakan, dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan
ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang
memadai dan produktif dengan kondisi-kondisi yang menjamin
kebebasan politik dan ekonomi mendasar bagi perorangan.
Dalam temuan Komnas Perempuan, Memungut memungut kebiasaan
khas perempuan sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan
pangan keluarga. Akan tetapi, memungut belum dipandang sebagai hak
sehingga tidak ada perlindungan sama sekali kepada para pemungut.
Sehingga mudah disingkirkan, dianggap tidak penting, bahkan pemungut
kerap mengalami kriminalisasi. Pasal 6 Kovenan Ekosob harus dapat
menjangkau perlindungan bagi cara perempuan masyarakat hukum
adat menjalankan pekerjaannya, antara lain dengan memungut ini.
Seorang perempuan
Dayak Iban sedang
memanen padi,
Sungai Utik,
Kalimantan Barat
(Foto: Nanang
Sujana, 2015)
29