ANAL I S A P ELANGGARAN HAM kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain. Pasal 10 Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) juga menegaskan bahwa masyarakat hukum adat tidak dapat dipindahkan secara paksa dari lahan dan teritorinya. Pemindahan itu tidak dapat dilakukan tanpa kesadaran penuh dan kehendak bebas (FPIC) dari masyarakat adat itu sendiri. Dan jikapun terjadi pemindahan haruslah disertai kompensasi yang adil, di mana tetap membuka kemungkinan masyarakat adat tersebut dapat kembali ke lahan dan teritorinya semula. Pasal 32 UNDRIP lebih jauh menjabarkan tentang hak masyarakat adat untuk menentukan prioritas dan strategi pembangunan atas lahan dan sumber-sumber lainnya. Di mana Negara harus melakukan konsultasi dan kerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat adat untuk mendapatkan persetujuan mereka atas setiap proyek pemerintah yang mempengaruhi kehidupan masyarakat adat. Terutama yang berhubungan dengan eksploitasi bahan mineral, air dan sumbersumber lain. 2. Eksploitasi Sumber Daya Alam berdampak buruk kepada Masyarakat Hukum Adat Pasal 1 dan 2 Kovenan Ekosob3 menyatakan bahwa “Pasal 1 (1). Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka. (2). ..., dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan asas saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumbersumber penghidupannya sendiri. (3). Negara ..., termasuk mereka yang 3 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Economic and Cultural Rights (Konvensi Internasional tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya) 27

اختر الفقرة المستهدفة3