ANAL I S A P ELANGGARAN HAM
kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan
kebebasan-kebebasan orang lain.
Pasal 10 Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP)
juga menegaskan bahwa masyarakat hukum adat tidak dapat
dipindahkan secara paksa dari lahan dan teritorinya. Pemindahan itu
tidak dapat dilakukan tanpa kesadaran penuh dan kehendak bebas
(FPIC) dari masyarakat adat itu sendiri. Dan jikapun terjadi pemindahan
haruslah disertai kompensasi yang adil, di mana tetap membuka
kemungkinan masyarakat adat tersebut dapat kembali ke lahan dan
teritorinya semula.
Pasal 32 UNDRIP lebih jauh menjabarkan tentang hak masyarakat adat
untuk menentukan prioritas dan strategi pembangunan atas lahan dan
sumber-sumber lainnya. Di mana Negara harus melakukan konsultasi
dan kerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat adat untuk
mendapatkan persetujuan mereka atas setiap proyek pemerintah yang
mempengaruhi kehidupan masyarakat adat. Terutama yang
berhubungan dengan eksploitasi bahan mineral, air dan sumbersumber lain.
2. Eksploitasi Sumber Daya Alam
berdampak buruk kepada Masyarakat
Hukum Adat
Pasal 1 dan 2 Kovenan Ekosob3 menyatakan bahwa “Pasal 1 (1). Semua
bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan
hak tersebut mereka dapat secara bebas menentukan status politik
mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan
budaya mereka. (2). ..., dapat secara bebas mengelola kekayaan dan
sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang
timbul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan asas saling
menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak
dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumbersumber penghidupannya sendiri. (3). Negara ..., termasuk mereka yang
3
UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on
Economic and Cultural Rights (Konvensi Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi Sosial dan Budaya)
27