26 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pasal 30, 34 dan 35 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Termasuk tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang, serta berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram. Sementara hak atas kesejahteraan diatur dalam Pasal 36 dan 38 UU No. 39 Tahun 1999 yang mencakup hak untuk mempunyai kepemilikan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarganya, dan masyarakat. Jaminan tidak boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan cara melawan hukum, serta hak atas pekerjaan yang layak. Pasal 3 Konvenan Hak Sipil dan Politik (SIPOL) membebankan Negara Pihak Kovenan untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan SIPOL. Pasal 5 ayat 2: Tidak diperkenankan adanya suatu pembatasan atau pengurangan hak-hak asasi manusia yang mendasar diakui atau yang ada di suatu Negara yang menjadi pihak dalam Kovenan ini menurut hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak-hak tersebut, atau mengakuinya sebagai hak yang lebih rendah sifatnya. Pasal 26 : Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apa pun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain. Pasal 21 : Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap

اختر الفقرة المستهدفة3