ANAL I S A P ELANGGARAN HAM
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme yang berlaku” (Pasal 1 angka 1
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Analisis pelanggaran HAM dilakukan dengan melihat instrumen HAM
nasional dan internasional yang relevan, antara lain.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
1966, sebagaimana telah diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966,
sebagaimana telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan 1979, sebagaimana telah diratifikasi dengan
UU No. 7 Tahun 1984
UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi Perserikatan bangsa-bangsa tentang Hak Masyarakat
Hukum Adat, 2007
Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 169 (Indonesia belum
meratifikasi)
1. Penggusuran Masyarakat Hukum Adat
dari sumber Penghidupannya
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan
bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi (Pasal 3 ayat 3). Di mana
dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan
dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh
hukum, masyarakat, dan Pemerintah (Pasal 6 ayat 1).
Penjelasan Pasal 6 meneguhkan pengakuan keberadaan masyarakat
adat dengan menyatakan:
Hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi
di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati
dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan
memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional
masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata
dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati
25