24
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
3
Hilangnya peran
perempuan adat
sebagai penjaga
pangan keluarga
Hak atas kehidupan yang
layak
Pasal 3 dan
6 Kovenan
EKOSOB
4
Lemahnya
partisipasi
perempuan
adat dalam
pengambilan
keputusan
Hak atas informasi dan
berpartisipasi dalam
pembangunan; Free Prior
Informed Consent (FPIC)
Pasal 19 dan 25
Konvensi SIPOL
Pasal 6, 7, 15
dan 17 Konvensi
ILO 169
Pasal 10 dan 19
UNDRIP
5
Hilangnya
pengetahuan asli
Perempuan Adat
Hak atas pendidikan dan
meneruskan pendidikan
kepada keluarganya
Pasal 13 dan
14 Kovenan
EKOSOB
Pasal
21,22,24,31 dan
33 UNDRIP
6
perempuan adat
sebagai agen
perdamaian
Hak berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan
Resolusi Dewan
Keamanan PBB
Nmor 1325
Komentar
Umum Nomor
30 CEDAW
7
Perempuan adat
dan spiritualitas
Hak untuk beribadat menurut
agama dan kepercayaannya,
Hak untuk melakukan
eskpresi budaya
Pasal 18
Konvensi Sipol
Pasal 8,10, 25
dan 26 UNDRIP
Pasal 23
Konvensi ILO
169
Pelanggaran HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan