PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Sekapur Sirih
P
ada 2016 ini Komnas HAM memasuki usia 23 tahun dan oleh karenanya
perlu meninjau kembali segala capaian yang sudah dan tengah diupayakan.
Laporan Tahunan 2016 ini disusun untuk memberi kesempatan bagi
Komnas HAM dan seluruh pihak pemangku kewajiban, serta berbagai kelompok
ĚĂůĂŵŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚƵŶƚƵŬďĞƌĞŇĞŬƐŝƚĞŶƚĂŶŐĂƉĂLJĂŶŐŵĞŶũĂĚŝƉĞƌƐŽĂůĂŶďĞƌƐĂŵĂ
bangsa ini di bidang HAM.
Komnas HAM berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Tahunan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi HAM dan perkara-perkara
yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dengan
tembusan kepada Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Komnas HAM 2007 ini
dimaksudkan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM kepada publik,
sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
(UU 39/1999) tentang Hak Asasi Manusia,.
Laporan ini juga juga menjadi alat evaluasi untuk meninjau apa-apa yang telah
dihasilkan di 2016, apa yang harus diperbaiki dan apa yang menjadi harapan dan
peluang di 2017. Selain itu, Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas Komnas
HAM terhadap publik yang memperlihatkan wajah Komnas HAM yang diharapkan
ƐĞŶĂŶƟĂƐĂŚĂĚŝƌĚĂŶĐĞƉĂƚƚĂŶŐŐĂƉƚĞƌŚĂĚĂƉƉĞƌƐŽĂůĂŶ,DĚŝŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚ͘hŶƚƵŬ
maksud itu, Laporan Tahunan ini memuat gambaran kondisi HAM di Indonesia
ƐĞƉĂŶũĂŶŐϮϬϭϲ͕ŬĞŐŝĂƚĂŶŝŶƐƟƚƵƐŝŽŶĂů<ŽŵŶĂƐ,DďĞƌĚĂƐĂƌŬĂŶĨƵŶŐƐŝƉĞŶŐŬĂũŝĂŶĚĂŶ
ƉĞŶĞůŝƟĂŶ͕ ƉĞŶLJƵůƵŚĂŶ͕ ƉĞŵĂŶƚĂƵĂŶ͕ ĚĂŶ ŵĞĚŝĂƐŝ͕ ƉĞƌŬĂƌĂͲƉĞƌŬĂƌĂ ƉĞůĂŶŐŐĂƌĂŶ
HAM yang berat yang ditangani Komnas HAM, kegiatan Perwakilan/Kantor
Perwakilan Komnas HAM di daerah, serta kegiatan Sekretariat Jenderal sebagai
pendukung pelaksanaan fungsi-fungsi Komnas HAM.
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, pengaduan yang disampaikan
ŬĞƉĂĚĂ<ŽŵŶĂƐ,DƚĞƌƵƐŵĞŶĐĂƉĂŝĂŶŐŬĂĚŝĂƚĂƐϲ͘ϬϬϬďĞƌŬĂƐƉĞƌƚĂŚƵŶ͕ĂƌƟŶLJĂ
ƟĂƉďƵůĂŶƚĞƌĚĂƉĂƚŬƵƌĂŶŐůĞďŝŚϱϬϬďĞƌŬĂƐƉĞŶŐĂĚƵĂŶŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚƚĞŶƚĂŶŐĚƵŐĂĂŶ
pelanggaran hak asasi manusia ke Komnas HAM. Berkas pengaduan tersebut merupakan
berkas pengaduan yang disampaikan baik oleh pengadu maupun oleh pihak yang
ĚŝĂĚƵŬĂŶ ;ĚĂůĂŵ ƌĂŶŐŬĂ ƉĞŵďĞƌŝĂŶ ŬůĂƌŝĮŬĂƐŝͿ͘ WĂĚĂ ϮϬϭϲ ƚĞƌĚĂƉĂƚ ϳ͘ϭϴϴ ďĞƌŬĂƐ
pengaduan, dengan 5 (lima) pihak teradu yang jumlah pengaduannya paling banyak,
yaitu: (i) Kepolisian, (ii) Korporasi, (iii) Pemerintah Daerah, (iv) Pemerintah Pusat/
Kementerian, dan (v) Lembaga Peradilan. Laporan ini akan menyajikan bukan
hanya performa Komnas HAM selama setahun tapi juga masalah-masalah HAM
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
iii