„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA Fungsi Mediasi Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: a. perdamaian kedua belah pihak; b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada WĞŵĞƌŝŶƚĂŚƵŶƚƵŬĚŝƟŶĚĂŬůĂŶũƵƟƉĞŶLJĞůĞƐĂŝĂŶŶLJĂ͖ĚĂŶ e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR ƵŶƚƵŬĚŝƟŶĚĂŬůĂŶũƵƟ͘ tĞǁĞŶĂŶŐ <ŽŵŶĂƐ ,D ďĞƌƚĂŵďĂŚ ĚĞŶŐĂŶ ĚŝŬĞůƵĂƌŬĂŶŶLJĂ hŶĚĂŶŐͲhŶĚĂŶŐ Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU 26/2000). Komnas ,DŽůĞŚhhŝŶŝĚŝďĞƌŝŬĂŶŵĂŶĚĂƚƐĞďĂŐĂŝƐĂƚƵͲƐĂƚƵŶLJĂŝŶƐƟƚƵƐŝLJĂŶŐŵĞŵŝůŝŬŝ kewenangan untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat. Menurut hhϮϲͬϮϬϬϬƉĞůĂŶŐŐĂƌĂŶ,DLJĂŶŐďĞƌĂƚŵĞůŝƉƵƟŬĞũĂŚĂƚĂŶŐĞŶŽƐŝĚĂĚĂŶŬĞũĂŚĂƚĂŶ terhadap kemanusiaan. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat ŵĞŵďĞŶƚƵŬƟŵĂĚŚŽĐLJĂŶŐƚĞƌĚŝƌŝĂƚĂƐ<ŽŵŶĂƐ,DĚĂŶƵŶƐƵƌŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚ͘ Pada 2008, kewenangan Komnas HAM ditambah dengan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berdasarkan ketentuan tersebut fungsi pengaǁĂƐĂŶ ĚŝĂƌƟŬĂŶ ƐĞďĂŐĂŝ ƐĞƌĂŶŐŬĂŝĂŶ ƟŶĚĂŬĂŶ LJĂŶŐ ĚŝůĂŬƵŬĂŶ ŽůĞŚ <ŽŵŶĂƐ ,D dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun ĚĂĞƌĂŚLJĂŶŐĚŝůĂŬƵŬĂŶƐĞĐĂƌĂďĞƌŬĂůĂĂƚĂƵŝŶƐŝĚĞŶƟůĚĞŶŐĂŶĐĂƌĂŵĞŵĂŶƚĂƵ͕ŵĞŶĐĂƌŝ ĨĂŬƚĂ͕ŵĞŶŝůĂŝŐƵŶĂŵĞŶĐĂƌŝĚĂŶŵĞŶĞŵƵŬĂŶĂĚĂƟĚĂŬŶLJĂĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƐŝƌĂƐĚĂŶ ĞƚŶŝƐLJĂŶŐĚŝƟŶĚĂŬůĂŶũƵƟĚĞŶŐĂŶƌĞŬŽŵĞŶĚĂƐŝ͘ Dalam perkembangannya, Komnas HAM diberikan penambahan kewenangan sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang WĞŶĂŶŐĂŶĂŶ<ŽŶŇŝŬ^ŽƐŝĂů͘ B. Landasan Hukum Perlindungan dan Pemenuhan HAM Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28I Ayat (4) dan (5) secara eksplisit mengamanatkan pada Negara, terutama pemerintah untuk bertanggung 6 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

اختر الفقرة المستهدفة3