Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 13
TENTANG BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Perkembangan Bisnis dan HAM
1.1.1. Pelaku Usaha dalam Tata Kelola Global
1. Sejarah sudah membuktikan bahwa pelaku usaha merupakan aktor yang sangat penting dalam
menjalankan roda ekonomi, sosial bahkan politik suatu negara. Menilik ke masa penjajahan
Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), yang didirikan pada tahun 1602,
merupakan salah satu contoh perusahaan multinasional besar yang menguasai perdagangan
rempah-rempah pada zamannya. Seiring berjalannya waktu, VOC terlibat dalam praktik
kolonialisme dan eksploitasi di wilayah-wilayah yang mereka kuasai, termasuk di Indonesia.
VOC memonopoli bahan baku, pasar, dan juga pengaruh politik terhadap kerajaan-kerajaan yang
ada di Indonesia maupun lawan-lawan usahanya.. Semuanya ini untuk menopang perekonomian
pemerintah Belanda di Belanda dan negara jajahan. Situasi yang sama juga berlaku pascaPerang Dunia II dalam konteks yang berbeda. Perusahaan multinasional muncul sebagai salah
satu pelaku utama penopang perekonomian di era globalisasi. Peran perusahaan multinasional
menjadi semakin penting dalam mendorong perdagangan internasional, pertumbuhan investasi,
dan penemuan teknologi. Didorong oleh maksud untuk memperluas pasar dan efisiensi
terhadap sumber-sumber ekonomi, pelaku usaha mulai mengembangkan aktivitas mereka di
luar yurisdiksi negaranya.
2. Bertambahnya peran pelaku usaha dalam era globalisasi membawa perubahan dalam proses
pengambilan keputusan di setiap lini. Negara tetap menjadi pemain utama dalam tata kelola
global, tetapi tidak dapat dipungkiri pelaku usaha juga telah memengaruhi proses pengambilan
keputusan. Oleh karena itu, tata kelola global harus dipandang sebagai suatu proses
pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh banyak aktor termasuk pelaku usaha ─ tidak
hanya negara. Masing-masing aktor termasuk pelaku usaha mempunyai perannya sendiri dan
akan memberikan dampak yang berbeda dalam proses pengambil keputusan. Mengingat
besarnya peranan dan pengaruh pelaku usaha, maka semakin besar dampak yang akan
ditimbulkannya dan semakin besar pula pertanggungjawabannya.
1.1.2. Pelaku Usaha dan HAM
3. Sebagai salah satu aktor yang berperan penuh dalam menjalankan roda sosial dan ekonomi,
pelaku usaha mempunyai dua peran besar dalam penghormatan HAM. Di satu sisi, pelaku bisnis
dengan modal dan pengaruhnya berhasil menciptakan lapangan pekerjaan bagi berjuta warga
Indonesia sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa pelaku usaha dapat berperan dalam
pengentasan kemiskinan dan pemenuhan berbagai HAM, seperti hak atas pangan, hak atas
kesehatan, hak-hak anak dalam mengakses pendidikan, dan hak-hak lainnya.
1
Selain itu,