KATA PENGANTAR
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga mandiri
setingkat dengan lembaga negara lainnya, salah satunya memiliki wewenang melakukan pengkajian
dan penelitian untuk membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Salah satu isu prioritas Komnas HAM periode 2022-2027 adalah tentang dinamika relasi antara dunia
usaha/korporasi/bisnis dengan Hak Asasi Manusia, yang lebih umum dikenal dengan tema Bisnis dan
HAM. Isu Bisnis dan HAM menjadi salah satu isu prioritas Komnas HAM sebagai respons terhadap
kecenderungan kondisi dalam beberapa tahun terakhir, di mana Korporasi merupakan aktor kedua
yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM. Lingkup pengaduannya di antaranya
adalah: dampak operasinya terhadap pencemaran lingkungan, perampasan tanah; juga persoalan
ketenagakerjaan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, Pemotongan Upah, Pelarangan
Pendirian Serikat Pekerja.
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani United Nation Guiding Principle on
Bussines and Human Rights (UNGP BHR) atau Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM. Namun hal
tersebut tidak secara otomatis dapat menjadi landasan bagi penerapan UNGP BHR oleh pemerintah
terhadap pelaku bisnis atau korporasi. Penerapan UNGP BHR atau yang lebih dikenal dengan nama
Ruggie Principle – di tingkat nasional membutuhkan peraturan turunan, operasionalisasi, dan juga
sosialisasi bagi pelaku bisnis. Di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, kerangka norma dan
aturan terkait Bisnis dan HAM tersebut masih terbatas.
Berdasarkan perkembangan situasi HAM terkait praktik bisnis, dan masih terbatasnya kerangka norma
dan aturan mengenai Bisnis dan HAM, maka Komnas HAM RI menyusun Standar Norma dan
Pengaturan (SNP) Nomor 13 tentang HAM atas Bisnis dan HAM. SNP Bisnis dan HAM disusun sebagai
panduan bagi pemerintah dalam melindungi HAM, bagi Pelaku Usaha/Korporasi untuk menghormati
HAM, serta untuk mendorong berkembangnya mekanisme pemulihan bagi korban akibat dampak
negatif operasional korporasi/bisnis di Indonesia.
SNP adalah dokumen Komnas HAM yang menjabarkan berbagai instrumen HAM, baik internasional
maupun nasional, secara normatif tetapi juga praktis, agar mudah dipahami, diterapkan, dan
dijalankan oleh para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara, dan dalam hal ini juga
pelaku usaha.
Penyusunan SNP ini dapat diselesaikan dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak. SNP Bisnis
dan HAM disusun melalui proses partisipasi publik, salah satunya adalah dengan kelompok terdampak
akibat operasi bisnis,
seperti organisasi masyarakat sipil, komunitas, buruh/pekerja, aktivis,
masyarakat adat, dan lainnya. Selain itu, masukan juga diperoleh dari berbagai Kementerian/Lembaga,
asosiasi-asosiasi Bisnis, pemerintah daerah, akademisi, dan lainnya.