Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia kebijakan tersebut dan memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan komentar terkait terhadap kebijakan tersebut; 109. Pekerja baru harus diminta untuk melakukan hal yang sama sebelum mereka mulai bekerja di perusahaan dan pakta integritas harus disampaikan secara langsung sehingga perwakilan pelaku usaha dapat bertanya langsung kepada calon pekerja apakah memahami kebijakan tersebut. Pada saat menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut, pelaku usaha harus menjelaskan mengenai proses penanganan dan komunikasi yang dilakukan perusahaan terkait isu-isu disabilitas; 110. Pelaku usaha harus mengakui keragaman penyandang disabilitas. Diskriminasi atas setiap orang berbasiskan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang; 111. Menanamkan inklusi disabilitas dalam budaya dan nilai-nilai pelaku usaha merupakan salah satu cara bagi pelaku usaha untuk menciptakan dan mengembangkan lingkungan yang meningkatkan martabat dan rasa hormat terhadap semua orang, bukan hanya penyandang disabilitas. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengembangkan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan dan persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas dan pihak-pihak yang memberikan dukungan kelompok disabilitas; 112. Pelaku usaha dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung dan dapat diakses oleh seluruh anggota masyarakat dan mendorong dunia usaha lain untuk mengambil langkah serupa, sehingga memberikan kesempatan kepada kelompok disabilitas untuk hidup mandiri dan bermartabat karena mendapatkan pekerjaan yang baik dan layanan-layanan yang diperlukan dari dunia usaha; 113. Pelaku usaha juga dapat berkontribusi dalam penghapusan stigmatisasi dan marginalisasi kelompok disabilitas melalui praktik pemasaran dan periklanan inklusif yang menggunakan pencitraan positif dan menghindari stereotip negatif. 8.3. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Hak Anak-anak 114. Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM memberikan petunjuk kepada pelaku usaha untuk mempertimbangkan secara serius isu-isu terkait kerentanan dan tantangan yang dihadapi anak-anak, pendamping dan/atau keluarganya; 115. Langkah pelaku usaha untuk mempertimbangkan secara serius isu-isu terkait kerentanan dan tantangan yang dihadapi anak-anak, pendamping dan/atau keluarganya dilakukan melalui komitmen dan kebijakan untuk mendukung hak asasi anak; 116. Komitmen dan kebijakan untuk mendukung hak asasi anak dilakukan dengan cara mengakui prinsip-prinsip inti yang mendasari hak-hak anak yang diatur di dalam Konvensi Hak Anak, yaitu kepentingan terbaik bagi anak; tanpa diskriminasi; partisipasi anak; dan kelangsungan hidup dan perkembangan; 32

اختر الفقرة المستهدفة3