Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia pada risiko yang tinggi karena posisi rentan atau termarjinalisasi, dan mengingat perbedaan risiko yang mungkin dihadapi oleh kelompok disabilitas sebagai kelompok rentan, pelaku usaha perlu memberikan perhatian dan perlakuan khusus kepada mereka. 103. Pasal 27 dari Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas menetapkan hak penyandang disabilitas untuk bekerja, setara dengan orang lain. Hak tersebut termasuk hak atas kesempatan mendapatkan penghidupan dengan bekerja sesuai dengan pilihan sendiri atau diterima di dalam pasar kerja dan lingkungan kerja yang terbuka, inklusif dan dapat diakses oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas. Pasal ini juga mempromosikan kesempatan kerja dan pemajuan karier bagi para penyandang disabilitas di pasar kerja serta memberikan bantuan dalam mencari, mendapatkan, mempertahankan, dan kembali ke pekerjaan mereka. 104. Pelaku usaha dapat berkontribusi dengan mendukung tujuan dan impian kelompok disabilitas dengan mempercepat inklusi disabilitas sebagai bagian dari komitmen dan kebijakan operasional perusahaan; Komitmen ini dapat dilakukan melalui pengarusutamaan isu-isu disabilitas sebagai berkesinambungan; bagian integral dari strategi yang relevan dalam pembangunan 105. Pelaku usaha harus mengadopsi dan berkomitmen pada perspektif berbasis hak mengenai disabilitas dan memasukkan inklusi disabilitas ke dalam kebijakan dan praktik perusahaan dengan mengembangkan kebijakan antidiskriminasi yang mempertegas bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap diskriminasi kepada rekan kerja, pelanggan, dan anggota masyarakat berdasarkan disabilitas. 106. Kebijakan pelaku usaha berbasis inklusif termasuk: a. penegasan pelaku usaha atas komitmennya untuk menyediakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua pekerja, konsumen, subkontraktor, dan vendor serta harapan bahwa setiap pekerja akan menunjukkan rasa hormat terhadap semua kolega mereka, konsumen, subkontraktor, dan vendor; b. informasi dan tata cara menghubungi pelaku usaha untuk memberikan saran dan melaporkan pelanggaran terhadap kebijakan, serta jaminan kerahasiaan dan keamanan bagi pelapor bahwa mereka tidak akan dikenakan tindakan pembalasan. 107. Kebijakan tersebut harus ditinjau secara khusus dan disetujui oleh Pimpinan tertinggi dalam struktur usaha dan harus disebarluaskan kepada seluruh pemangku kepentingan terutama para pekerja dan mitra bisnis, termasuk dalam buku pedoman karyawan dan kode etik perusahaan. Selain itu, kebijakan tersebut harus dimasukkan ke dalam pengumuman pekerjaan, diposting di situs laman (web) perusahaan, dan disertakan dalam semua publikasi terkait dengan perusahaan; 108. Untuk menegaskan mengenai pentingnya kebijakan perusahaan dalam mencegah diskriminasi dan pelecehan berdasarkan disabilitas, setiap karyawan harus diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas bahwa mereka telah menerima, membaca, dan memahami 31

اختر الفقرة المستهدفة3