Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
pada risiko yang tinggi karena posisi rentan atau termarjinalisasi, dan mengingat perbedaan
risiko yang mungkin dihadapi oleh kelompok disabilitas sebagai kelompok rentan, pelaku usaha
perlu memberikan perhatian dan perlakuan khusus kepada mereka.
103. Pasal 27 dari Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas menetapkan hak penyandang
disabilitas untuk bekerja, setara dengan orang lain. Hak tersebut termasuk hak atas kesempatan
mendapatkan penghidupan dengan bekerja sesuai dengan pilihan sendiri atau diterima di dalam
pasar kerja dan lingkungan kerja yang terbuka, inklusif dan dapat diakses oleh semua orang
termasuk penyandang disabilitas. Pasal ini juga mempromosikan kesempatan kerja dan
pemajuan karier bagi para penyandang disabilitas di pasar kerja serta memberikan bantuan
dalam mencari, mendapatkan, mempertahankan, dan kembali ke pekerjaan mereka.
104. Pelaku usaha dapat berkontribusi dengan mendukung tujuan dan impian kelompok disabilitas
dengan mempercepat inklusi disabilitas sebagai bagian dari komitmen dan kebijakan
operasional perusahaan; Komitmen ini dapat dilakukan melalui pengarusutamaan isu-isu
disabilitas sebagai
berkesinambungan;
bagian integral
dari
strategi
yang relevan dalam
pembangunan
105. Pelaku usaha harus mengadopsi dan berkomitmen pada perspektif berbasis hak mengenai
disabilitas dan memasukkan inklusi disabilitas ke dalam kebijakan dan praktik perusahaan
dengan mengembangkan kebijakan antidiskriminasi yang mempertegas bahwa perusahaan
tidak akan memberikan toleransi terhadap diskriminasi kepada rekan kerja, pelanggan, dan
anggota masyarakat berdasarkan disabilitas.
106. Kebijakan pelaku usaha berbasis inklusif termasuk:
a. penegasan pelaku usaha atas komitmennya untuk menyediakan lingkungan yang
inklusif dan ramah bagi semua pekerja, konsumen, subkontraktor, dan vendor serta
harapan bahwa setiap pekerja akan menunjukkan rasa hormat terhadap semua kolega
mereka, konsumen, subkontraktor, dan vendor;
b. informasi dan tata cara menghubungi pelaku usaha untuk memberikan saran dan
melaporkan pelanggaran terhadap kebijakan, serta jaminan kerahasiaan dan keamanan
bagi pelapor bahwa mereka tidak akan dikenakan tindakan pembalasan.
107. Kebijakan tersebut harus ditinjau secara khusus dan disetujui oleh Pimpinan tertinggi dalam
struktur usaha dan harus disebarluaskan kepada seluruh pemangku kepentingan terutama para
pekerja dan mitra bisnis, termasuk dalam buku pedoman karyawan dan kode etik perusahaan.
Selain itu, kebijakan tersebut harus dimasukkan ke dalam pengumuman pekerjaan, diposting di
situs laman (web) perusahaan, dan disertakan dalam semua publikasi terkait dengan
perusahaan;
108. Untuk menegaskan mengenai pentingnya kebijakan perusahaan dalam mencegah diskriminasi
dan pelecehan berdasarkan disabilitas, setiap karyawan harus diwajibkan untuk
menandatangani pakta integritas bahwa mereka telah menerima, membaca, dan memahami
31