Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia BAB VI PILLAR III : AKSES TERHADAP PEMULIHAN 79. Pilar III mengakui bahwa kegiatan usaha atau investasi dapat membawa risiko bisnis dan risiko pelanggaran HAM. Jika risiko tersebut tidak dapat dihindari, maka hak korban perlu dipulihkan melalui mekanisme adil, cepat, biaya murah, transparan, akuntabilitas, terpercaya, sah, dan setara. 80. Penyediaan beragam mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pelaku usaha berpijak pada prinsip bahwa setiap korban pelanggaran hak asasi manusia mempunyai hak untuk mendapatkan pemulihan. Keragaman mekanisme pemulihan mencakup: (1) mekanisme pemulihan yudisial; (2) mekanisme pemulihan nonyudisial berbasis negara; dan (3) mekanisme pemulihan nonyudisial berbasis nonnegara. Mekanisme nonyudisial dan berbasis nonnegara juga memainkan peran tambahan. Namun demikian, ketiga ragam mekanisme tersebut saling terkait; 81. Perluasan akses dan pengembangan mekanisme pemulihan yang beragam merupakan bagian dari tugas negara untuk melindungi terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan bisnis. Jaminan ketersediaan keragaman mekanisme bagi pemegang hak yang terkena dampak merupakan aspek pelindungan terhadap hak asasi manusia yang mendasar dan penting bagi efektivitas mekanisme pemulihan. Berdasarkan kewajiban ini pemerintah harus mengambil langkah-langkah hukum, administratif atau legislatif yang tepat untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang terkena dampak dalam wilayah atau yurisdiksi mereka memiliki akses terhadap pemulihan yang efektif; 82. Pemulihan bagi korban pelanggaran HAM dapat berbentuk permintaan maaf, restitusi, rehabilitasi, kompensasi, denda, sanksi pidana atau administratif, perintah pengadilan dan jaminan agar tidak terulang kembali. Selain itu, pemulihan juga harus membuka peluang baru bagi korban untuk terlibat dan berpartisipasi, baik dalam proses pemulihan maupun dalam memitigasi dampak hak asasi manusia. Kepuasan dalam hukum internasional, dan khususnya hukum hak asasi manusia internasional, merupakan suatu bentuk pemulihan yang harus dipenuhi terutama ketika suatu tindakan juga menimbulkan kerugian nonmaterial. 6.1. Mekanisme Pemulihan Negara Berbasis Yudisial dan Berbasis Non-Yudisial 83. Pemulihan melalui mekanisme yudisial adalah cara penegakan atau pemenuhan hak melalui pengadilan ketika suatu kerugian atau cedera menimpa seseorang. Akses korban terhadap pemulihan melalui mekanisme yudisial merupakan komponen inti dari kerangka kebijakan bisnis dan HAM. Akses korban terhadap pemulihan yudisial bergantung pada beberapa faktor, mencakup: (1) kekuatan kelembagaan negara; (3) karakteristik perusahaan; dan (3) keterlibatan organisasi masyarakat sipil untuk meningkatkan suara korban pelanggaran HAM akibat terdampak aktivitas bisnis untuk mendapatkan pemulihan. Mekanisme yudisial mencakup segala proses formal dalam ranah yudisial yang merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya dari pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan perusahaan; 24

اختر الفقرة المستهدفة3