Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
melanggar kerahasiaan informasi komersial sebagaimana diatur dalam hukum
persaingan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
5.4. Prinsip Operasional 3: Proses Pemulihan sebagai Tindak Lanjut Uji Tuntas
77.
Ketika teridentifikasi bahwa pelaku bisnis telah menyebabkan atau berkontribusi, dengan
dampak buruk yang sudah terjadi atau berpotensi terjadi, pelaku usaha harus menyediakan atau
bekerja sama dengan mitra lainnya untuk menyediakan pemulihan melalui proses yang sah.
78.
Ketika teridentifikasi
dampak buruk terhadap HAM terjadi atau dapat terjadi karena mitra
bisnisnya dan bukan oleh kegiatan bisnis pelaku usaha, maka pertanggungjawaban untuk
menghormati tidak mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan pemulihan walaupun pelaku
usaha dapat ikut serta dalam proses pemulihan. Namun, paling tidak, pelaku usaha dapat
menyampaikan pesan atau memberikan peringatan terhadap mitra bisnis tersebut. Dalam
situasi di mana dampak buruk terhadap HAM adalah tindak pidana, pelaku usaha perlu bekerja
sama untuk menangani masalah tersebut melalui mekanisme yudisial
23