Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
66.
Institusi pembiayaan sebagai investor dan penyandang dana semestinya melaksanakan uji
tuntas hak asasi manusia terhadap institusi mereka sendiri sehingga dapat mempergunakan
pengaruhnya bagi setiap pelaku usaha calon penerima kreditur atau klien dan pelaku usaha
yang sudah menjadi penerima kredit atau klien. Institusi pembiayaan sebagai investor dan
penyandang dana bagi para pelaku usaha lintas industri mempunyai peran yang sangat
signifikan dalam mendukung implementasi Prinsip-Prinsip Panduan PBB dengan cara
mendorong penerapan uji tuntas hak asasi manusia yang relevan dan pnetapan persyaratan
pengembangan akses pemulihan terhadap calon penerima kredit atau klien dan pelaku usaha
yang sudah menjadi penerima kredit atau klien.
67.
Ketika memberikan pendanaan atau nasihat keuangan kepada klien bisnis, pelaku usaha yang
berperan sebagai institusi keuangan berpotensi terkena permasalahan hak asasi manusia yang
berhubungan dengan bisnis tersebut dan sektornya. Hal ini disebabkan pemberian dukungan
dipandang sebagai dukungan terhadap aktivitas penerima kredit atau klien serta memfasilitasi
kelanjutan dan pengembangan bisnis.
68.
Salah satu prinsip untuk mengatur kepatuhan institusi pembiayaan, khususnya perbankan dapat
merujuk Prinsip-Prinsip Equator. Prinsip-Prinsip Equator telah menetapkan sejumlah prinsip
untuk memastikan bahwa investasi dan proyek yang melanggar tujuan lingkungan hidup dan
sosial tidak akan didanai. Oleh karena itu, untuk memenuhi ekspektasi hak asasi manusia, maka
pelaku usaha sebagai investor harus mengelola berbagai permasalahan lingkungan, sosial, dan
tata kelola secara lebih efektif dan proaktif, seperti isu keberagaman, kesehatan dan
keselamatan kerja, kerja paksa, pekerja anak, isu kekerasan seksual di lingkungan kerja dan
lain-lain. Selain itu, pelaku usaha juga harus merespons isu yang sering dikategorikan sebagai
isu lingkungan atau tata kelola seperti akses terhadap air, keadilan pajak, dan keadilan iklim
yang juga memiliki dampak terhadap hak asasi manusia.
5.2. Prinsip Operasional 1: Komitmen Kebijakan HAM
69. Komitmen kebijakan untuk memenuhi tanggung jawab untuk menghormati HAM perlu
dituangkan dalam suatu pernyataan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Disahkan oleh pejabat tertinggi dalam struktur pelaku usaha;
b. Telah dikonsultasikan dengan ahli internal atau eksternal;
c.
Berisi ekspektasi HAM yang berlaku bagi personal internal, mitra bisnis, dan pemangku
kepentingan lain yang terkait langsung dengan aktivitas bisnis dari produk atau jasa
yang dihasilkan;
d. Dipublikasikan secara umum dan dikomunikasikan kepada seluruh personal internal
dalam struktur pelaku usaha, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan terkait lainnya;
e. Pernyataan HAM tersebut menjadi acuan dan tertanam dalam seluruh kebijakan dan
prosedur operasional bisnis.
19