Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia BAB V PILAR II : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA UNTUK MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA 5.1. Pengertian Tanggung jawab Pelaku Usaha untuk Menghormati 56. Tanggung jawab untuk menghormati HAM berbeda dengan tanggung jawab hukum nasional yang berlaku bagi pelaku usaha. Secara umum, setiap pelaku usaha dengan sendirinya wajib mematuhi hukum yang berlaku jika ingin melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Namun, tanggung jawab untuk menghormati HAM yang berasal dari norma-norma sosial ada di luar kepatuhan hukum dan peraturan. Tanggung jawab ini lebih merupakan ekspektasi tentang tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha, meskipun banyak norma-norma dan ekspektasi sosial sudah menjadi hukum seiring berjalannya waktu. 57. Tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM merupakan standar global yang mengacu pada instrumen HAM global terutama International Bills of Rights dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam Konvensi-konvensi ILO inti sebagaimana diatur dalam Deklarasi ILO tentang Prinsip-Prinsip dan Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja. 58. Tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM terpisah dari kewajiban negara, namun masih berhubungan dengan kewajiban negara. Tanggung jawab pelaku usaha ini tidak menghapus kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Sebaliknya, tanggung jawab pelaku usaha melengkapi kewajiban negara khususnya kewajiban negara untuk melindungi HAM. Dengan kata lain, pelaku usaha harus berperilaku baik dan menghormati hak asasi manusia meskipun negara tidak mau atau tidak mampu memenuhi kewajiban mereka untuk melindungi HAM. Pelaku usaha melalui kegiatan bisnisnya ataupun kegiatan relasi bisnisnya diharapkan untuk tidak melanggar HAM orang lain, atau tidak berkontribusi, atau tidak terlibat dalam pelanggaran HAM. 59. Tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi mewajibkan pelaku usaha untuk: a. Mencegah pelaku usaha yang mengakibatkan, menyumbang, dan mengatasi terjadinya dampak buruk terhadap HAM karena aktivitas bisnisnya. b. Mencegah atau memitigasi dampak buruk terhadap HAM terkait langsung dari kegiatan bisnisnya sendiri atau kegiatan bisnis dari mitra bisnisnya sekalipun pelaku usaha tersebut tidak berkontribusi terhadap terjadinya dampak buruk tersebut. Kegiatan bisnis harus diartikan secara luas termasuk kegiatan aktif atau pasif dari pelaku usaha dan mitra bisnisnya. Mitra bisnis yang dimaksud di sini adalah mitra bisnis dalam suatu relasi bisnis dalam rantai pasok dan rantai nilai, entitas negara dan nonnegara lainnya yang terkait. 60. Tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa memandang ukuran, sektor, kerangka operasional, kepemilikan, dan struktur organisasi. Namun, mengingat skala dan kompleksitas dari cara-cara pemenuhan tanggung jawab ini, maka 17

اختر الفقرة المستهدفة3