Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
BAB V PILAR II : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA UNTUK
MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA
5.1. Pengertian Tanggung jawab Pelaku Usaha untuk Menghormati
56. Tanggung jawab untuk menghormati HAM berbeda dengan tanggung jawab hukum nasional
yang berlaku bagi pelaku usaha. Secara umum, setiap pelaku usaha dengan sendirinya wajib
mematuhi hukum yang berlaku jika ingin melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Namun,
tanggung jawab untuk menghormati HAM yang berasal dari norma-norma sosial ada di luar
kepatuhan hukum dan peraturan. Tanggung jawab ini lebih merupakan ekspektasi tentang
tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha, meskipun banyak norma-norma dan
ekspektasi sosial sudah menjadi hukum seiring berjalannya waktu.
57. Tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM merupakan standar global yang
mengacu pada instrumen HAM global terutama International Bills of Rights dan prinsip-prinsip
yang berlaku dalam Konvensi-konvensi ILO inti sebagaimana diatur dalam Deklarasi ILO tentang
Prinsip-Prinsip dan Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja.
58. Tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM terpisah dari kewajiban negara, namun
masih berhubungan dengan kewajiban negara. Tanggung jawab pelaku usaha ini tidak
menghapus kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
Sebaliknya, tanggung jawab pelaku usaha melengkapi kewajiban negara khususnya kewajiban
negara untuk melindungi HAM. Dengan kata lain, pelaku usaha harus berperilaku baik dan
menghormati hak asasi manusia meskipun negara tidak mau atau tidak mampu memenuhi
kewajiban mereka untuk melindungi HAM. Pelaku usaha melalui kegiatan bisnisnya ataupun
kegiatan relasi bisnisnya diharapkan untuk tidak melanggar HAM orang lain, atau tidak
berkontribusi, atau tidak terlibat dalam pelanggaran HAM.
59. Tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi mewajibkan pelaku usaha untuk:
a.
Mencegah pelaku usaha yang mengakibatkan, menyumbang, dan mengatasi terjadinya
dampak buruk terhadap HAM karena aktivitas bisnisnya.
b. Mencegah atau memitigasi dampak buruk terhadap HAM terkait langsung dari kegiatan
bisnisnya sendiri atau kegiatan bisnis dari mitra bisnisnya sekalipun pelaku usaha
tersebut tidak berkontribusi terhadap terjadinya dampak buruk tersebut. Kegiatan bisnis
harus diartikan secara luas termasuk kegiatan aktif atau pasif dari pelaku usaha dan
mitra bisnisnya. Mitra bisnis yang dimaksud di sini adalah mitra bisnis dalam suatu relasi
bisnis dalam rantai pasok dan rantai nilai, entitas negara dan nonnegara lainnya yang
terkait.
60.
Tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM berlaku untuk seluruh pelaku usaha
tanpa memandang ukuran, sektor, kerangka operasional, kepemilikan, dan struktur organisasi.
Namun, mengingat skala dan kompleksitas dari cara-cara pemenuhan tanggung jawab ini, maka
17