Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
operasi bisnisnya ataupun dari relasi bisnisnya. Salah satu caranya, yaitu melakukan uji tuntas
untuk mengidentifikasi risiko terjadinya pelanggaran HAM. Dalam hal ini, BUMD/BUMN perlu
memberikan contoh dan panutan bagi pelaku usaha lainnya dalam hal penghormatan HAM.
52. Mengingat |UMN/|UMD mempunyai status yang khusus yaitu sebagai ‘bagian’ atau salah satu
‘organ’ negara, maka |UMN/|UMD juga mempunyai peran khusus terutama terkait dengan
aspek ‘melindungi’ sebagai kewajiban yang diemban oleh negara. Hal ini berarti bahwa
BUMN/BUMD mempunyai tanggung jawab untuk menjamin agar semua entitas atau individu
sebagai mitra bisnisnya terutama UMKM dapat menghormati HAM dan tidak menimbulkan risiko
pelanggaran HAM. Tanggung jawab tersebut termasuk untuk memberikan bantuan berupa
peningkatan kapasitas agar UMKM dapat menjalankan tanggung jawabnya untuk menghormati
HAM.
4.3. Hak dan Kewajiban untuk mengatur dampak ekstrateritorial
53. Konsep regulasi ekstrateritorialitas telah diakui oleh berbagai cabang hukum internasional.
Konsep ini telah diartikulasikan dalam berbagai konvensi internasional terutama tentang
lingkungan hidup yang memosisikan negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengambil
langkah-langkah untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk lingkungan dan limbah
berbahaya lintas batas melalui berbagai kerangka regulasi dan kebijakan yang melampaui
yurisdiksi wilayahnya. Dalam kerangka HAM, regulasi lintas batas atau ekstrateritorialitas mulai
menjadi fokus diskursus terutama dalam berbagai konteks seperti hak ekonomi dan sosial
sebagaimana diatur dalam Prinsip-prinsip Maastricht, pelaksanaan beberapa prosedur khusus
Dewan Hak Asasi Manusia, dan tentunya isu bisnis dan HAM.
54. Negara tidak diharuskan, tetapi tidak dilarang untuk mengatur aktivitas pelaku usaha di luar
wilayah yurisdiksinya (ekstrateritorialitas). Namun, pengaturan lintas batas menjadi penting dan
dibutuhkan mengingat dampak HAM terhadap individu, kelompok, dan masyarakat bisa
melampaui batas-batas suatu negara. Hal ini didorong oleh munculnya globalisasi ekonomi dan
perkembangan teknologi yang melibatkan aktor-aktor global lainnya sehingga suatu
tindakan/kebijakan suatu negara atau aktor nonnegara di suatu wilayah negara dapat
berimplikasi pada penikmatan hak asasi manusia di negara lain.
55.
Pada prinsipnya, negara asal pelaku usaha perlu untuk mengambil langkah-langkah untuk
mencegah pelaku usaha yang berasal dari negaranya melakukan pelanggaran HAM di wilayah
negara lain. Salah satunya langkah tersebut adalah dengan membuat regulasi yang berlaku
ekstrateritorial atau regulasi domestik yang mempunyai implikasi ekstrateritorial sepanjang
regulasi ekstrateritorial tersebut tidak melanggar Piagam PBB dan hukum internasional secara
umum mengenai yurisdiksi dan kedaulatan Negara.
16