Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia operasi bisnisnya ataupun dari relasi bisnisnya. Salah satu caranya, yaitu melakukan uji tuntas untuk mengidentifikasi risiko terjadinya pelanggaran HAM. Dalam hal ini, BUMD/BUMN perlu memberikan contoh dan panutan bagi pelaku usaha lainnya dalam hal penghormatan HAM. 52. Mengingat |UMN/|UMD mempunyai status yang khusus yaitu sebagai ‘bagian’ atau salah satu ‘organ’ negara, maka |UMN/|UMD juga mempunyai peran khusus terutama terkait dengan aspek ‘melindungi’ sebagai kewajiban yang diemban oleh negara. Hal ini berarti bahwa BUMN/BUMD mempunyai tanggung jawab untuk menjamin agar semua entitas atau individu sebagai mitra bisnisnya terutama UMKM dapat menghormati HAM dan tidak menimbulkan risiko pelanggaran HAM. Tanggung jawab tersebut termasuk untuk memberikan bantuan berupa peningkatan kapasitas agar UMKM dapat menjalankan tanggung jawabnya untuk menghormati HAM. 4.3. Hak dan Kewajiban untuk mengatur dampak ekstrateritorial 53. Konsep regulasi ekstrateritorialitas telah diakui oleh berbagai cabang hukum internasional. Konsep ini telah diartikulasikan dalam berbagai konvensi internasional terutama tentang lingkungan hidup yang memosisikan negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk lingkungan dan limbah berbahaya lintas batas melalui berbagai kerangka regulasi dan kebijakan yang melampaui yurisdiksi wilayahnya. Dalam kerangka HAM, regulasi lintas batas atau ekstrateritorialitas mulai menjadi fokus diskursus terutama dalam berbagai konteks seperti hak ekonomi dan sosial sebagaimana diatur dalam Prinsip-prinsip Maastricht, pelaksanaan beberapa prosedur khusus Dewan Hak Asasi Manusia, dan tentunya isu bisnis dan HAM. 54. Negara tidak diharuskan, tetapi tidak dilarang untuk mengatur aktivitas pelaku usaha di luar wilayah yurisdiksinya (ekstrateritorialitas). Namun, pengaturan lintas batas menjadi penting dan dibutuhkan mengingat dampak HAM terhadap individu, kelompok, dan masyarakat bisa melampaui batas-batas suatu negara. Hal ini didorong oleh munculnya globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi yang melibatkan aktor-aktor global lainnya sehingga suatu tindakan/kebijakan suatu negara atau aktor nonnegara di suatu wilayah negara dapat berimplikasi pada penikmatan hak asasi manusia di negara lain. 55. Pada prinsipnya, negara asal pelaku usaha perlu untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah pelaku usaha yang berasal dari negaranya melakukan pelanggaran HAM di wilayah negara lain. Salah satunya langkah tersebut adalah dengan membuat regulasi yang berlaku ekstrateritorial atau regulasi domestik yang mempunyai implikasi ekstrateritorial sepanjang regulasi ekstrateritorial tersebut tidak melanggar Piagam PBB dan hukum internasional secara umum mengenai yurisdiksi dan kedaulatan Negara. 16

اختر الفقرة المستهدفة3