Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia perjanjian investasi internasional atau bilateral antarnegara tidak melanggar kewajiban HAM Indonesia dan/atau berimplikasi buruk terhadap pemenuhan HAM yang progresif; b. koherensi kebijakan horizontal mewajibkan negara untuk memfasilitasi dan melengkapi seluruh organ negara termasuk kementerian dan/atau lembaga terkait serta pemerintah daerah agar tetap melaksanakan kewajiban untuk melindungi HAM ketika mengatur hukum bisnis, keamanan, investasi, kredit bisnis, asuransi, perdagangan, dan tenaga kerja. Dengan demikian, HAM terintegrasi dan berintegrasi dengan kebijakan-kebijakan lainnya. 48. Hak untuk mengatur investasi mulai dari masuk hingga keluar yang mencakup setiap aspek ketentuan instrumen mulai dari definisi hingga penyelesaian sengketa menjadi bagian dari kewenangan setiap negara. Hal ini sesuai dengan hukum kebiasaan internasional yang mengakui bahwa masuknya investasi asing sepenuhnya merupakan hak prerogatif kedaulatan negara. Oleh karena itu, negara juga berhak untuk menerapkan pengaturan penyaringan untuk mengecualikan investasi yang mereka anggap berbahaya bagi perekonomian yang dapat dimasukkan dalam daftar negatif investasi. 49. Pengaturan investasi sebagai bagian dari hak negara penerima investasi karena investasi tidak seperti perdagangan barang yang pada dasarnya merupakan aktivitas yang bersifat intrusi yang terjadi dalam batas-batas wilayah suatu negara. Oleh karena itu, sudah semestinya negara penerima investasi harus memperhatikan pelindungan lingkungan dan masalah sosial lainnya, seperti hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan yang menjadi prasyarat bagi setiap investor. 50. Hak negara untuk mengatur merupakan ekspresi kedaulatan negara yang mencakup kewenangan negara untuk mengadopsi peraturan melalui peraturan perundang-undangan dan perintah administratif untuk memilih prioritas politik, sosial dan ekonominya dalam batas-batas tertentu tanpa melanggar aturan internasional yang memberikan pelindungan bagi investasi. Hal ini berati negara memiliki ruang kebijakan publik untuk mengatur kepentingan publik yang sah sehingga dapat menjaga keseimbangan meningkatkan implementasi perjanjian hak asasi manusia dan pelindungan lingkungan hidup dan melindungi hak-hak investor. Hak mengatur merupakan manifestasi kewajiban untuk melindungi yang mewajibkan negara untuk melakukan uji tuntas untuk mencegah pelaku usaha, termasuk investor melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Kewajiban untuk melindungi telah diakui dalam Pilar 1 dari Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Pada sisi yang lain berdasarkan pada perspektif hukum investasi internasional hak untuk mengatur pada dasarnya juga mengatur pelindungan investasi yang merupakan hak generasi kedua atau ketiga hak asasi manusia. Investasi yang bertanggung jawab berpotensi untuk memperkuat hak asasi manusia dan pelindungan lingkungan. 4.2. Badan Usaha Milik Negara/Daerah 51. Negara harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa BUMN/BUMD dapat menghormati HAM, mencegah dan meminimalisir terjadinya dampak buruk terhadap HAM dari 15

اختر الفقرة المستهدفة3