Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia BAB IV PILAR I: KEWAJIBAN NEGARA UNTUK MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA 4.1. Kewajiban Negara untuk mengatur dan mengawasi 43. Kewajiban negara untuk melindungi HAM merupakan bagian dari kewajiban negara sebagaimana ditemui dalam berbagai perjanjian internasional dan kebiasaan internasional, yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Kewajiban untuk menghormati berarti bahwa negara tidak mencampuri atau membatasi penikmatan hak asasi manusia. Kewajiban untuk memenuhi berarti bahwa negara harus mengambil tindakan positif untuk memfasilitasi penikmatan hak asasi manusia. Kewajiban untuk melindungi HAM (to protect) menuntut negara untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi warganya dan berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan/atau memitigasi pelanggaran semua hak asasi manusia oleh pihak ketiga termasuk yang dilakukan oleh pelaku usaha. 44. Negara tidak bertanggung jawab per se terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pelaku usaha. Namun, negara dipandang bertanggung jawab apabila menyebabkan atau berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran itu atau jika negara gagal untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memperbaiki pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku bisnis. 45. Sebagai pembuat kebijakan, negara perlu mengambil langkah-langkah untuk membuat dan/atau menegakkan peraturan perundang-undangan yang menjamin pemenuhan pertanggungjawaban pelaku usaha untuk menghormati HAM, mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM. Negara perlu juga mengevaluasi peraturan perundang-undangan secara berkala untuk memastikan bahwa peraturan dan kebijakan yang ada sejalan dengan perlindungan HAM yang progresif dan tidak menghambat pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM. 46. Demi menjamin kepatuhan pelaku usaha untuk menghormati HAM, negara perlu mengembangkan strategi regulasi yang jitu berupa serangkaian peraturan dengan pendekatan campuran (sukarela atau wajib) melibatkan regulasi nasional dan/atau internasional. 47. Negara perlu mengarusutamakan HAM ke dalam semua regulasi bisnis dan perangkat penunjang bisnisnya termasuk kementerian/lembaga terkait. Hal ini penting untuk menjamin agar tidak terjadi benturan antara kewajiban HAM dengan prioritas kebijakan ekonominya. Oleh karena itu, negara perlu mengambil pendekatan yang luas, komprehensif, dan holistik untuk menjamin koherensi antar kebijakan, baik vertikal maupun horizontal: a. Koherensi vertikal berarti kebijakan ekonomi nasional yang ada harus sesuai dengan kewajiban dari hukum HAM internasional; untuk itu, negara perlu mengusahakan agar kontrak bisnis dengan pelaku usaha dan/atau bank penjamin, sistem pengadaan, 14

اختر الفقرة المستهدفة3