Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia HAM. Instrumen ini menyatakan secara tegas bahwa kewajiban negara dan tanggung jawab pelaku usaha berbeda dan tidak setara. Negara tetap menjadi pemegang kewajiban utama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. 39. Selain Prinsip-prinsip Panduan PBB, PBB lebih dulu mengeluarkan Global Compact yang terdiri atas 10 prinsip-prinsip dan terutama Prinsip 1 dan Prinsip 2 secara eksplisit berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk mendukung dan menghormati HAM serta menjamin supaya tidak terlibat dalam pelanggaran HAM. Pada intinya, Global Compact PBB bukanlah sebuah instrumen yang mengikat secara hukum, tetapi menjadi instrumen yang lunak mengingat Global Compact merupakan suatu forum diskusi dan jaringan komunikasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil. 40. Pedoman OECD untuk perusahaan multinasional tentang Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab adalah suatu pedoman yang ditujukan oleh negara kepada pelaku usaha multinasional. Pedoman ini bertujuan untuk mendorong kontribusi positif yang dapat diberikan oleh pelaku usaha terhadap kemajuan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial, serta meminimalisasi dampak buruk terhadap hal-hal yang tercakup dalam Pedoman ini terkait dengan operasi, produk, dan layanan suatu pelaku usaha. Pedoman ini mencakup semua bidang utama tanggung jawab bisnis, termasuk hak asasi manusia, hak buruh, lingkungan hidup, penyuapan dan korupsi, kepentingan konsumen, keterbukaan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, persaingan usaha, dan perpajakan. Setelah direvisi berkali-kali, Pedoman edisi tahun 2023 ini memberikan beberapa rekomendasi terkini mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab di berbagai bidang utama, seperti perubahan iklim, keanekaragaman hayati, teknologi, integritas bisnis, dan uji tuntas rantai pasok, serta pembaruan prosedur implementasi untuk National Contact Point untuk perilaku bisnis yang bertanggung jawab. 3.4. Ketentuan Bisnis dan HAM Indonesia. 41. Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan bisnis dan HAM seperti Panduan Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Komnas HAM No. 01 Tahun 2017 tentang RAN Bisnis dan HAM Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 /Pojk.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan, Peraturan Presiden 53 tahun 2021 tentang RANHAM 20212025, dan Peraturan Presiden No. 60 tahun Strategi Nasional Bisnis dan HAM. 42. Kerangka dan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Bisnis dan HAM ini, terdiri atas: (a) tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi manusia; (b) tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia, dan (c) akses terhadap pemulihan. 13

اختر الفقرة المستهدفة3