Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia Negara juga bertugas untuk melindungi penyandang disabilitas dari pelanggaran oleh pihak ketiga termasuk pelaku usaha. Konvensi ini menjadi rujukan penting dalam diskursus Bisnis dan HAM terutama dalam hal kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, kondisi ketenagakerjaan dan penyandang disabilitas sebagai warga terdampak oleh kegiatan usaha. 37. Berbagai Konvensi inti ILO yang menjadi rujukan dalam kerangka Bisnis dan HAM, yaitu : a. Konvensi ILO No. 29 Tentang Penghapusan Kerja Paksa; b. Konvensi ILO No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi; c. Konvensi ILO No. 98 Tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama; d. Konvensi ILO No. 100 Tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita; e. Konvensi ILO No. 105 Tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa; f. Konvensi ILO No. 111 Tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan; g. Konvensi ILO No. 138 Tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja; h. Konvensi ILO No. 155 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; i. j. Konvensi ILO No. 159 tentang Vokasional dan Lapangan Kerja (Difabel); Konvensi ILO No. 168 tentang Promosi Kesempatan Kerja dan Perlindungan terhadap k. Pengangguran; Konvensi ILO No. 182 Tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan BentukBentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak; l. Konvensi ILO No 187 tentang Kerangka Promosional untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja; m. Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga; n. Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. 38. Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Prinsip-prinsip Panduan PBB) yang diadopsi dengan suara bulat oleh Dewan Hak Asasi Manusia pada bulan Juni 2011, merupakan dokumen internasional pertama yang membahas masalah Bisnis dan HAM secara komprehensif dan diterima secara luas oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Instrumen ini disiapkan oleh John Rugie sebagai Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB mengenai HAM dan Perusahaan Transnasional serta Perusahaan Bisnis Lainnya setelah enam tahun melalui penelitian ekstensif dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan di lima benua; Pada intinya Prinsip-prinsip Panduan PBB ini menggarisbawahi : a. Prinsip-prinsip Panduan PBB memberikan jawaban atas perdebatan panjang pada masa lalu mengenai upaya pelaku usaha bertanggung jawab terhadap HAM. Terdiri atas 31 prinsip dan penjelasan yang komprehensif, Prinsip-prinsip Panduan PBB ini dibangun berdasarkan tiga pilar fundamental: kewajiban negara untuk melindungi individu dan/atau kelompok dari pelanggaran oleh pihak ketiga, tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM, dan jaminan akses terhadap pemulihan yang efektif bagi para korban; b. Prinsip-prinsip Panduan PBB menegaskan bahwa tanggung jawab dunia usaha untuk menghormati hak asasi manusia tidak mengalihkan tanggung jawab negara terhadap 12

اختر الفقرة المستهدفة3