Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia 29. Prinsip saling melengkapi Prinsip saling melengkapi antara negara dan pelaku usaha mempunyai makna bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap HAM tidak dapat terlepas dari pemenuhan kewajiban negara untuk menghormati HAM, yaitu kewajiban negara untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh pihak lain termasuk pelaku usaha. Sebagaimana diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional, negara adalah pengemban kewajiban utama untuk menghormati, melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Sebaliknya, tanggung jawab pelaku usaha lahir sebagai konsekuensi dari pengaruh sangat besar: di satu sisi, pelaku usaha dapat berkontribusi untuk menghormati pemenuhan HAM; tetapi pelaku usaha juga dapat menjadi pelanggar HAM. Dengan demikian, tanggung jawab pelaku usaha tidak menghapus kewajiban negara untuk melindungi HAM. Karena kekhususannya masing-masing, keduanya saling melengkapi sehingga dapat memberikan pelindungan yang maksimal terhadap HAM. 30. Prinsip Komprehensif dan Holistik Proses bisnis suatu produk atau jasa dimulai dari perencanaan bisnis, produksi, distribusi, pemasaran hingga pengiriman akhir ke pengguna akhir. Oleh karena itu, memandang HAM dalam kegiatan bisnis harus dilihat secara komprehensif dan holistik dari hulu hingga hilir dan melibatkan semua pihak yang terkait dalam relasi bisnis baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk dan terutama pihak-pihak terdampak. Oleh karena itu, Instrumen ini berusaha untuk mencakup seluruh proses bisnis yang ada sehingga tidak ada satu pemangku kepentingan yang dilupakan. Mengingat bahwa tidak ada satu jurus yang dapat mengatasi berbagai persoalan, negara dan pelaku usaha dipanggil untuk berinovasi mengembangkan berbagai strategi kombinasi jitu dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya masingmasing untuk melindungi, menghormati HAM serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM. 31. Tidak ada Pengecualian/Pembedaan Pada prinsipnya, Instrumen ini tidak memberikan perbedaan perlakuan antara pelaku usaha multinasional dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Masing-masing pelaku usaha mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri. Namun, para prinsipnya, setiap pelaku usaha tunduk terhadap norma dan harapan serta ekspektasi yang sama yang pelaksanaannya disesuaikan pengaruh dan implikasi operasi bisnis masing-masing pelaku usaha. Hal ini mengakui bahwa UMKM dapat menimbulkan risiko pelanggaran HAM yang mungkin sama besar atau lebih besar dari pelaku usaha multinasional; namun di sisi lain diakui bahwa UMKM mempunyai keterbatasan pengaruh dan kemampuan dalam menjalankan kewajibannya karena lingkup bisnisnya yang kecil dan/atau menengah. Keterbatasan UMKM ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab pelaku usaha dalam menghormati HAM. Keterbatasan tersebut justru melahirkan tanggung jawab pelaku bisnis lainnya dalam mitra bisnis untuk saling membantu UMKM dalam mencegah, meminimalisir, dan mengatasi terjadinya risiko pelanggaran HAM. 3.3. Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Terkait Bisnis dan HAM 32. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang diadopsi pada tahun 1948, merupakan standar umum HAM pertama yang dibuat oleh PBB. Walaupun sifatnya tidak mengikat secara 10

اختر الفقرة المستهدفة3