Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
29. Prinsip saling melengkapi
Prinsip saling melengkapi antara negara dan pelaku usaha mempunyai makna bahwa
pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap HAM tidak dapat terlepas dari pemenuhan
kewajiban negara untuk menghormati HAM, yaitu kewajiban negara untuk mencegah terjadinya
pelanggaran HAM oleh pihak lain termasuk pelaku usaha. Sebagaimana diakui dalam berbagai
instrumen HAM internasional, negara adalah pengemban kewajiban utama untuk menghormati,
melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Sebaliknya, tanggung jawab pelaku
usaha lahir sebagai konsekuensi dari pengaruh sangat besar: di satu sisi, pelaku usaha dapat
berkontribusi untuk menghormati pemenuhan HAM; tetapi pelaku usaha juga dapat menjadi
pelanggar HAM. Dengan demikian, tanggung jawab pelaku usaha tidak menghapus kewajiban
negara untuk melindungi HAM. Karena kekhususannya masing-masing, keduanya saling
melengkapi sehingga dapat memberikan pelindungan yang maksimal terhadap HAM.
30. Prinsip Komprehensif dan Holistik
Proses bisnis suatu produk atau jasa dimulai dari perencanaan bisnis, produksi, distribusi,
pemasaran hingga pengiriman akhir ke pengguna akhir. Oleh karena itu, memandang HAM
dalam kegiatan bisnis harus dilihat secara komprehensif dan holistik dari hulu hingga hilir dan
melibatkan semua pihak yang terkait dalam relasi bisnis baik secara langsung maupun tidak
langsung termasuk dan terutama pihak-pihak terdampak. Oleh karena itu, Instrumen ini
berusaha untuk mencakup seluruh proses bisnis yang ada sehingga tidak ada satu pemangku
kepentingan yang dilupakan. Mengingat bahwa tidak ada satu jurus yang dapat mengatasi
berbagai persoalan, negara dan pelaku usaha dipanggil untuk berinovasi mengembangkan
berbagai strategi kombinasi jitu dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya masingmasing untuk melindungi, menghormati HAM serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
31. Tidak ada Pengecualian/Pembedaan
Pada prinsipnya, Instrumen ini tidak memberikan perbedaan perlakuan antara pelaku usaha
multinasional dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Masing-masing pelaku
usaha mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri. Namun, para prinsipnya, setiap pelaku usaha
tunduk terhadap norma dan harapan serta ekspektasi yang sama yang pelaksanaannya
disesuaikan pengaruh dan implikasi operasi bisnis masing-masing pelaku usaha. Hal ini
mengakui bahwa UMKM dapat menimbulkan risiko pelanggaran HAM yang mungkin sama besar
atau lebih besar dari pelaku usaha multinasional; namun di sisi lain diakui bahwa UMKM
mempunyai keterbatasan pengaruh dan kemampuan dalam menjalankan kewajibannya karena
lingkup bisnisnya yang kecil dan/atau menengah. Keterbatasan UMKM ini tidak boleh dijadikan
alasan untuk menghapus tanggung jawab pelaku usaha dalam menghormati HAM. Keterbatasan
tersebut justru melahirkan tanggung jawab pelaku bisnis lainnya dalam mitra bisnis untuk saling
membantu UMKM dalam mencegah, meminimalisir, dan mengatasi terjadinya risiko
pelanggaran HAM.
3.3. Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Terkait Bisnis dan HAM
32.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang diadopsi pada tahun 1948, merupakan
standar umum HAM pertama yang dibuat oleh PBB. Walaupun sifatnya tidak mengikat secara
10