Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
BAB III KERANGKA KONSEPTUAL, PRINSIP-PRINSIP, DAN
KERANGKA HUKUM BISNIS DAN HAM
3.1. Kerangka Konseptual Bisnis dan Hak Asasi Manusia
20. Pengertian Pelaku Usaha
Berbagai istilah digunakan untuk menyatakan pelaku usaha termasuk korporasi dan
perusahaan. Terminologi pelaku usaha dipilih mengingat istilah ini cukup luas mencakup setiap
orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan dan melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia. Pemaknaan tersebut meliputi seluruh bentuk usaha dengan berbagai struktur usaha
termasuk badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, korporasi, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu serta perkumpulan,
baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha berbentuk firma,
persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
21. Tanggung Jawab, Liabilitas, dan Akuntabilitas
Terdapat spektrum perbedaan antara tanggung jawab, liabilitas, dan akuntabilitas dari pelaku
usaha. Tanggung Jawab mengacu pada kewajiban moral untuk berperilaku benar. Dengan
demikian, tanggung jawab pelaku usaha membebankan kewajiban moral yang luas terhadap
pelaku usaha untuk menghormati HAM.
Liabilitas merupakan suatu tanggung jawab hukum yang lahir dari suatu kewajiban hukum
sehingga tanggung jawab ini memiliki akibat hukum jika suatu kewajiban hukum dilanggar atau
tidak dipenuhi. Di dalam beberapa peraturan perundangan, seperti Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan lain-lain, istilah
pertanggungjawaban korporasi sering digunakan untuk menggambarkan konsep liabilitas.
Secara umum, akuntabilitas sering diartikan sebagai suatu keadaan yang dapat dimintai
pertanggungjawaban. Dalam kegiatan usaha, konsep akuntabilitas adalah suatu bentuk
pertanggungjawaban seseorang atau institusi kepada pihak-pihak yang berhak untuk
mendapatkan keterangan tentang kegiatan bisnis atau kinerja dalam menjalankan tugas demi
untuk mencapai tujuan tertentu. Akuntabilitas secara prinsip sering dijumpai dalam manajemen
keuangan suatu perusahaan, namun konsep ini berkembang dan digunakan secara luas oleh
para pemangku kepentingan dalam meminta pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap setiap
keputusan dan tindakannya. Oleh karena itu, akuntabilitas pelaku usaha merupakan konsep
yang lebih luas daripada liabilitas dan tanggung jawab karena pelaku usaha diwajibkan untuk
bertanggung jawab dan dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas konsekuensi setiap
tindakannya. Akuntabilitas seringkali diletakkan dalam kerangka hukum dan moral. Dalam
pengertian hukum, akuntabilitas pelaku usaha mengacu pada pemenuhan kewajiban hukum
6