Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia BAB III KERANGKA KONSEPTUAL, PRINSIP-PRINSIP, DAN KERANGKA HUKUM BISNIS DAN HAM 3.1. Kerangka Konseptual Bisnis dan Hak Asasi Manusia 20. Pengertian Pelaku Usaha Berbagai istilah digunakan untuk menyatakan pelaku usaha termasuk korporasi dan perusahaan. Terminologi pelaku usaha dipilih mengingat istilah ini cukup luas mencakup setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia. Pemaknaan tersebut meliputi seluruh bentuk usaha dengan berbagai struktur usaha termasuk badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, korporasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu serta perkumpulan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 21. Tanggung Jawab, Liabilitas, dan Akuntabilitas Terdapat spektrum perbedaan antara tanggung jawab, liabilitas, dan akuntabilitas dari pelaku usaha. Tanggung Jawab mengacu pada kewajiban moral untuk berperilaku benar. Dengan demikian, tanggung jawab pelaku usaha membebankan kewajiban moral yang luas terhadap pelaku usaha untuk menghormati HAM. Liabilitas merupakan suatu tanggung jawab hukum yang lahir dari suatu kewajiban hukum sehingga tanggung jawab ini memiliki akibat hukum jika suatu kewajiban hukum dilanggar atau tidak dipenuhi. Di dalam beberapa peraturan perundangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan lain-lain, istilah pertanggungjawaban korporasi sering digunakan untuk menggambarkan konsep liabilitas. Secara umum, akuntabilitas sering diartikan sebagai suatu keadaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam kegiatan usaha, konsep akuntabilitas adalah suatu bentuk pertanggungjawaban seseorang atau institusi kepada pihak-pihak yang berhak untuk mendapatkan keterangan tentang kegiatan bisnis atau kinerja dalam menjalankan tugas demi untuk mencapai tujuan tertentu. Akuntabilitas secara prinsip sering dijumpai dalam manajemen keuangan suatu perusahaan, namun konsep ini berkembang dan digunakan secara luas oleh para pemangku kepentingan dalam meminta pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap setiap keputusan dan tindakannya. Oleh karena itu, akuntabilitas pelaku usaha merupakan konsep yang lebih luas daripada liabilitas dan tanggung jawab karena pelaku usaha diwajibkan untuk bertanggung jawab dan dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas konsekuensi setiap tindakannya. Akuntabilitas seringkali diletakkan dalam kerangka hukum dan moral. Dalam pengertian hukum, akuntabilitas pelaku usaha mengacu pada pemenuhan kewajiban hukum 6

اختر الفقرة المستهدفة3