MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
Sambutan Komnas HAM
Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam Sejahtera bagi kita sekalian
Om Swastiastu
Namo Buddhaya
S
ejak kepolisian dipisahkan dari Angkatan Bersenjata (ABRI) dan menjadi satuan yang
ditugaskan khusus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, harapan masyarakat
bagi reformasi di tubuh kepolisian sangat tinggi. Karena, kepolisian paling berwenang
menjaga hak atas rasa aman warga negara. Namun demikian sampai lebih dari enambelas
tahun sejak digulirkannya UU Kepolisian No.2 Tahun 2002, kepolisian belum menunjukkan
kinerja sebagaimana harapan masyarakat. Laporan Komnas HAM, setidaknya hingga lima tahun
terakhir menunjukkan bahwa kepolisian merupakan institusi yang paling banyak diadukan
masyarakat, menyusul pemerintah daerah dan korporasi.
Sejak tahun 2011 Komnas HAM berinisiatif membuat MOU (Memorandum of Understanding) untuk
membuat langkah-langkah preventif dalam kaitannya menunjang kerja kepolisian berbasis
hak asasi manusia. Faktanya masih banyak kendala yang terjadi untuk mengimplementasikan
kerjasama ini. Tidak mudah melakukan kerjasama dengan institusi yang personilnya berjumlah
kurang lebih 500.000 orang dengan satuan tugas yang berbeda-beda. Meskipun beberapa
kegiatan pelatihan sudah dilakukan, termasuk pihak-ihak lain juga terlibat banyak memberikan
pelatihan dan pendidikan hak asasi manusia menyangkut peningkatan kinerja kepolisian,
pengaduan-pengaduan yang muncul di masyarakat tidak berkurang bahkan semakin meningkat
terhadap kepolisian. Beberapa kasus yang sering masuk ke pengaduan Komnas HAM antara
lain, tindakan kriminalisasi, penyiksaan, penangkapan semena-mena dan lain-lain.
Meskipun demikian, tidak sedikit perwira di kepolisian yang menaruh minat besar bagi upaya
pengimplementasian hak asasi manusia di lembaga mereka. Mereka menyadari bahwa tugas
kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2002, misalnya pasal 19 menyatakan (1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan,
kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (2) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengutamakan tindakan pencegahan. Terkait dengan kewenangan ini, beberapa pimpinan
dan personil di kepolisian menyadari kurangnya perhatian kepolisian dalam menjunjung tinggi
hak asasi manusia utamanya dalam rangka tindakan pencegahan.
Manual Pelatihan HAM bagi Brimob ini adalah salah satu instrumen pelatihan dan sekaligus
menjadi bahan bacaan bagi semua pihak yang memiliki komitmen dan perhatian bagi
perbaikan institusi kepolisian menjadi institusi yang ramah dan berperspektif HAM baik secara
kelembagaan maupun individu. Manual ini diharapkan dapat menjadi pegangan, panduan,
referensi yang aplikatif dalam penguatan pengetahuan dan pemahaman seluruh anggota
kepolisian tentang HAM dan mengimplementasikannya dalam menjalankan tugas fungsinya
sebagai aparat penegak hukum. Semoga manual ini bermanfaat, dan berharap internalisasi
dan institusionalisasi HAM dalam seluruh tugas dan fungsi kepolisian dapat diawali dengan
iii