MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 MODUL 2 TUGAS DAN KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HAM SESI 1 POLISI, KEWENANGAN, DAN STANDAR HAM A. Pengantar Materi K epolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri sebagai alat Negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya diperlukan pedoman tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian. HAM bagi penegak hukum adalah prinsip dan standar HAM yang berlaku secara universal bagi semua petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Polisi memiliki kewenangan dalam penggunaan kekuatan yaitu segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan Kepolisian. Polisi juga memiliki kewenangan dalam tindakan upaya paksa atau membatasi HAM yang diatur di dalam hukum acara pidana dalam rangka penyidikan perkara. Dalam menjalankan tugas fungsinya Polri memiliki etika atau norma-norma yang mendasari pemberian pelayanan dan perlindungan sebagai penegak hukum kepada semua warga masyarakat. Ketentuan berperilaku (Code of Conduct) merupakan pedoman berperilaku bagi petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan ketentuan tertulis maupun yang tidak tertulis yang diberlakukan oleh kesatuannya. Salah satu norma yang menjadi pedoman bagi Polri adalah hak asasi manusia. Untuk dapat menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya, diperlukan pedoman tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Atas dasar pertimbangan tersebut maka disusun dan disahkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian negara Republik Indonesia. Melalui Perkap ini diharapkan HAM tidak lagi menjadi hal yang baru atau bahkan sesuatu yang asing bagi seluruh anggota Polisi di Indonesia. Karena bagaimanapun Polri telah menjadi bagian dari Polisi internasional dimana prinsip-prinsip HAM menjadi salah satu landasan dalam menjalankan fungsinya. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian negara Republik Indonesia memiliki maksud: a) Sebagai pedoman dasar implementasi prinsip dan standar HAM dalam setiap penyelenggaraan tugas Polri; dan b) Menjelaskan prinsip-prinsip dasar HAM agar mudah dipahami oleh seluruh anggota 60

اختر الفقرة المستهدفة3