MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
MODUL 2
TUGAS DAN KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HAM
SESI 1
POLISI, KEWENANGAN, DAN STANDAR HAM
A. Pengantar Materi
K
epolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan
berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri sebagai
alat Negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak
asasi manusia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya diperlukan pedoman tentang
implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan fungsi dan tugas
Kepolisian. HAM bagi penegak hukum adalah prinsip dan standar HAM yang berlaku secara
universal bagi semua petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Polri adalah
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Polisi memiliki
kewenangan dalam penggunaan kekuatan yaitu segala penggunaan/pengerahan daya,
potensi atau kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan Kepolisian.
Polisi juga memiliki kewenangan dalam tindakan upaya paksa atau membatasi HAM yang
diatur di dalam hukum acara pidana dalam rangka penyidikan perkara.
Dalam menjalankan tugas fungsinya Polri memiliki etika atau norma-norma yang mendasari
pemberian pelayanan dan perlindungan sebagai penegak hukum kepada semua warga
masyarakat. Ketentuan berperilaku (Code of Conduct) merupakan pedoman berperilaku
bagi petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan ketentuan
tertulis maupun yang tidak tertulis yang diberlakukan oleh kesatuannya. Salah satu norma
yang menjadi pedoman bagi Polri adalah hak asasi manusia.
Untuk dapat menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, diperlukan pedoman tentang implementasi prinsip dan
standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Atas dasar pertimbangan tersebut maka disusun dan disahkan Peraturan
Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi prinsip dan standar HAM dalam
penyelenggaraan tugas Kepolisian negara Republik Indonesia. Melalui Perkap ini diharapkan
HAM tidak lagi menjadi hal yang baru atau bahkan sesuatu yang asing bagi seluruh anggota
Polisi di Indonesia. Karena bagaimanapun Polri telah menjadi bagian dari Polisi internasional
dimana prinsip-prinsip HAM menjadi salah satu landasan dalam menjalankan fungsinya.
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi prinsip dan standar
HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian negara Republik Indonesia memiliki maksud:
a) Sebagai pedoman dasar implementasi prinsip dan standar HAM dalam setiap
penyelenggaraan tugas Polri; dan
b) Menjelaskan prinsip-prinsip dasar HAM agar mudah dipahami oleh seluruh anggota
60