MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 i. otonomisasi: pemberian kewenangan atau keleluasaan kepada kesatuan kewilayahan untuk mengelola Polmas di wilayahnya; j. proaktif: segala bentuk kegiatan pemberian layanan polisi kepada masyarakat atas inisiatif polisi dengan atau tanpa ada laporan/permintaan bantuan dari masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan, ketertiban dan penegakan hukum; k. orientasi pada pemecahan masalah: polisi bersama-sama dengan warga masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisa masalah, menetapkan prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah; l. orientasi pada pelayanan: bahwa pelaksanaan tugas Polmas lebih mengutamakan pelayanan polisi kepada masyarakat berdasarkan pemahaman bahwa pelayanan adalah hak masyarakat yang harus dilaksanakan oleh anggota polisi sebagai kewajibannya. Jika memahami prinsip-prinsip pemolisian tersebut kemudian dikaitkan dengan prinsipprinsip HAM maupun prinsip-prinsip perlindungan HAM yang diatur dalam Perkap 8 Tahun 2009 nampak ketiganya memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan seperti dalam skema berikut. PRINSIP-PRINSIP PEMOLISIAN PRINSIP-PRINSIP HAM PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAM 58

اختر الفقرة المستهدفة3