MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 Penekanan hampir hanya pada kejahatan yang serius Penekanan pada prioritas penyelesaian masalah masyarakat yang merupakan hasil konsultasi dengan masyarakat Pendekatan reaktif terhadap masalah kejahatan dan kekerasan Keseimbangan antara kegiatan reaktif dengan proaktif Respons cepat terhadap semua panggilan pelayanan Respons bervariasi tergantung kebutuhan dan prioritas Menangani kejadian dengan cara setengahsetengah Mengidentifikasi kecenderungan, pola, dan tempat rawan kejahatan dan mencoba untuk menangani penyebabnya atau akar masalahanya Perpolisian yang tidak akrab dengan masyarakat Konsultasi dan hubungan dekat dengan masyarakat melalui : • Forum-forum masyarakat – polisi; • Patroli dengan frekwensi kontak yang tinggi dengan masyarakat; • Pos-pos di tempat terpencil; • Pos-pos pelaporan/pengaduan bergerak Penekanan pada efisiensi “melakukan sesuatu dengan benar” B. Penekanan pada efektivitas “melakukan hal yang benar” Tujuan 1. Peserta mengetahui perkembangan HAM dalam konteks sejarah pemolisian (policing/ civil police); 2. Memberikan pemahaman perubahan paradigma polisi dan pemolisian; 3. Peserta mampu menganalisis relasi pemolisian dengan peristiwa HAM dan kemungkinan munculnya tren perubahan paradigma pemolisian di masa depan; C. Metode Presentasi narasumber D. Waktu 120 menit E. Proses Fasilitator menjelaskan tujuan sesi dan mengenalkan narasumber yang akan menyampaikan materi. Selanjutnya selama 20 menit narasumber memaparkan materinya dan dilanjutkan dengan tanya jawab. F. Bahan Referensi 1. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 2. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 55

اختر الفقرة المستهدفة3