MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 MODUL 1 HAM, POLISI DAN PEMOLISIAN SESI 1 HAM, POLISI DAN PEMOLISIAN DI INDONESIA A. Pengantar Materi Sejarah pergeseran pandangan atas peranan negara sangat berpengaruh pula pada bagaimana masyarakat memandang Polisi. Jika pada awal terbentuknya negara, Polisi dipandang sebagai kekuatan (power) yang menjaga negara, sebagai tangan kuat negara yang seringkali harus menggunakan kekerasan dan kekuatan yang dimilikinya untuk kepentingan negara. Disinilah kemudian yang memunculkan tindakan-tindakan penyalahgunaan kekuatan (abuse of power) sehingga melanggar hak asasi manusia. Pada perkembangannya kemudian, peran Polisi mulai bergeser menjadi pemberi pelayanan pada masyarakat yang bersifat responsif terhadap dan kepada masyarakat yang mereka layani. Pada perkembangan inilah selanjutnya konsep pemolisian atau Polisi sipil mulai berkembang di berbagai negara termasuk Indonesia. Pemolisian bukanlah menunjukkan aktivitas polisi yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya, tetapi adalah perubahan paradigma, nilai, norma dan juga strategi bagi kepolisian secara keseluruhan dalam menjalankan fungsinya. Selain itu, salah satu yang mendasari perubahan paradigma tersebut adalah prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi oleh polisi sendiri sebagai aparat penegak hukum agar tidak terjadi penggunaan kewenangan yang berlebihan (abuse of power). Pemolisian atau dikenal juga dengan Perpolisian, yang di Indonesia selanjutnya dikenal dengan istilah Pemolisian Masyarakat (community policing) sebenarnya adalah sebuah filosofi, strategi operasional dan organisasional yang mendorong terciptanya suatu kemitraan baru antara masyarakat dengan polisi dalam memecahkan masalah dan tindakan-tindakan proaktif sebagai landasan terciptanya kemitraan5. 5 Sumber : Perpolisian Masyarakat : Buku Pedoman Pelatihan untuk Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; POLRI dan IOM; 2006 52

اختر الفقرة المستهدفة3