MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
f. Unsur mental dan unsur materiil
1) Unsur Mental—Mens rea atau niat mensyaratkan bahwa komandan
harus bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya, karena komandan
‘harus mengetahui’ atau ‘seharusnya mengetahui’ tindak pidana yang
dilakukan oleh anak buahnya. Berikut adalah beberapa pertimbangan untuk
memutuskan apakah komandan mengetahui atau tidak tindak pidana yang
dilakukan oleh anak buahnya, seperti :
a) Jumlah dari tindak pidana yang dilakukan
b) Tipe-tipe tindak pidana
c) Lingkup tindak pidana
d) Tempus delicti
e) Jumlah dan tipe pasukan yang terlibat
f)
Daftar logistic
g) Locus delicti
h) Tindak pidana yang meluas
i)
Waktu taktis operasi
j)
Modus operandi
k) Perwira dan staf yang terlibat
l)
Tempat komandan berada saat kejadian
2) Unsur Materiil—actus reus, komandan tidak mengambil tindakan yang
perlu dan langkah-langkah yang layak berdasarkan kewenangannya.
B.
Tujuan :
1. Memberikan pemahaman pengertian, unsur-unsur dan jenis pelanggaran HAM yang
berat serta membedakannya dengan pelanggaran HAM.
2. Memberikan pemahaman konteks dan unsur-unsur tanggung jawab komando/atasan
dalam pelanggaran HAM yang berat.
3. Peserta mengetahui yurisdiksi Pengadilan HAM berdasarkan UU No.26/2000.
C.
Waktu : 150 menit
D.
Metode : (opsional)
E.
1.
Paparan Narasumber (rekomen)
2.
Bedah Kasus
3.
Putar film
Proses :
1. Paparan Narasumber
Langkah 1 (3’)
Sebelum masuk sesi paparan narasumber tentang tema ini ajaklah para peserta untuk
merefleksikan kembali mengenai pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum. Kemudian
48