MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 mampu memerintahkan dan mengendalikan pasukan angkatan bersenjata.. termasuk seorang kepala negara/pemerintahan atau tokoh politik lainnya. 3) Dapat dipertanggungjawabkan; walaupun Undang-Undang Pengadilan HAM mengadopsi Statuta Roma namun dalam Pasal 42 menggunakan istilah “dapat” dan menghilangkan kata “secara pidana.” Sedangkan dalam teks asli Pasal 28 (a) Statuta Roma menggunakan istilah ”shall be criminally responsible” yang bila ditransliterasikan menjadi “harus bertanggung jawab secara pidana.” Hal ini dapat menyebabkan perbedaan penafsiran diantara para penegak hukum dan tentu menjadi celah hukum bagi para pelaku. Karena dapat diartikan bahwa seorang komandan tidak harus selalu dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya. b. Pasukan Berdasarkan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa pasal 43, pasukan bersenjata dari suatu pihak peserta konflik terdiri dari semua pasukan angkatan bersenjata, kelompok-kelompok, satuan-satuan, yang terorganisir yang berada di bawah komando yang bertanggungjawab terhadap bawahannya, bahkan jika pihak yang bersengketa mewakili suatu pemerintahan ataupun otoritas yang tidak diakui oleh pihak lawan. Pasukan juga termasuk satuan Polisi bersenjata dan satuan para militer. Angkatan bersenjata seperti itu harus tunduk pada peraturan hukum disiplin militer, yang sejalan dengan hokum humaniter internasional. c. Komando dan pengendalian yang efektif Pasukan di bawah komando pengendalian yang bertanggungjawab adalah pasukan yang berada di bawah komando baik dalam rantai komando de-facto ataupun de-jure dimana setiap komandannya berwenang untuk mengeluarkan perintah. Perintah itu harus dijabarkan secara langsung atau melalui komandan yang langsung berada di bawahnya. Bahwa: “pengendalian yang efektif” dimaksudkan bahwa seorang komandannn harus memiliki kemampuan untuk mencegah dan menghukum anak buahnya yang melakukan tindak pidana. d. Kekuasaan dan pengendalian yang efektif Dalam keadaan tertentu, seorang komandan dapat melaksanakan pengendalian kepada satuannya yang tidak berada di bawah rantai komandonya yang langsung. e. Tidak melaksanakan tindakan pengendalian yang layak Komandan tidak secara otomatis bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan anak buahnya. Namun demikian, ia dapat diminta pertanggungjawabannya apabila dalam situasi tertentu dimana ia “seharusnya mengetahui” bahwa satuannya sedang melakukan atau akan melakukan tindak pidana dan komandan tidak melakukan tindakan yang layak untuk mencegah/ menghentikan tindak pidana tersebut walaupun pada saat dilakukannya tindak pidana komandan tidak mengetahuinya. Komandan dalam hal ini memiliki tugas untuk selalu mendapatkan informasi yang relevan dan mengevaluasinya bagaimana kondisi dari pasukannya. 47

اختر الفقرة المستهدفة3