MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Pasal 9) adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
f.
penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional;
i.
penghilangan orang secara paksa; atau
j.
kejahatan apartheid
2. Pertanggungjawaban Komando
Istilah “ pertanggungjawaban komando” merupakan terjemahan istilah dari “command
responsibility” yang dalam perkembangan selanjutnya dalam literatur internasional
sering digunakan istilah “pertanggungjawaban atasan”—superior responsibility yang
dimaksudkan agar sekaligus dapat mencakup para atasan dari kalangan non-militer
(sipil). Namun untuk kebutuhan perundang-undangan dan peradilan, maka lebih tepat
atau biasa menggunakan istilah pertanggungjawaban komando.
Dalam hukum Pidana internasional atau di Indonesia disebut dengan Pelanggaran
HAM yang Berat konsep pertanggungjawaban komandan/atasan berlaku bagi seorang
komandan (militer) dan atasan (sipil). Hal ini berarti mencakup Komandan Militer,
Kepala Kepolisian, Kepala Pemerintahan/Negara, Menteri, Kepala Daerah, pimpinan
perusahan dan pimpinan partai. Artinya, bentuk pertanggungjawaban ini tidak
terbatas pada tingkat tertentu, komandan atau atasan pada tingkat tertinggi pun
dapat dikenakan pertanggungjawaban ini apabila terbukti memenuhi unsur-unsurnya.
Pertanggungjawaban komandan/atasan dalam Pelanggaran HAM yang Berat dapat
diartikan pula sebagai tanggung jawab pidana secara individu sebagai atasan yang telah
memerintahkan, mengetahui dana tau membiarkan suatu tindakan yang termasuk
dalam pelanggaran HAM yang berat terjadi.
45