MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Pasal 9) adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan; d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; f. penyiksaan; g. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i. penghilangan orang secara paksa; atau j. kejahatan apartheid 2. Pertanggungjawaban Komando Istilah “ pertanggungjawaban komando” merupakan terjemahan istilah dari “command responsibility” yang dalam perkembangan selanjutnya dalam literatur internasional sering digunakan istilah “pertanggungjawaban atasan”—superior responsibility yang dimaksudkan agar sekaligus dapat mencakup para atasan dari kalangan non-militer (sipil). Namun untuk kebutuhan perundang-undangan dan peradilan, maka lebih tepat atau biasa menggunakan istilah pertanggungjawaban komando. Dalam hukum Pidana internasional atau di Indonesia disebut dengan Pelanggaran HAM yang Berat konsep pertanggungjawaban komandan/atasan berlaku bagi seorang komandan (militer) dan atasan (sipil). Hal ini berarti mencakup Komandan Militer, Kepala Kepolisian, Kepala Pemerintahan/Negara, Menteri, Kepala Daerah, pimpinan perusahan dan pimpinan partai. Artinya, bentuk pertanggungjawaban ini tidak terbatas pada tingkat tertentu, komandan atau atasan pada tingkat tertinggi pun dapat dikenakan pertanggungjawaban ini apabila terbukti memenuhi unsur-unsurnya. Pertanggungjawaban komandan/atasan dalam Pelanggaran HAM yang Berat dapat diartikan pula sebagai tanggung jawab pidana secara individu sebagai atasan yang telah memerintahkan, mengetahui dana tau membiarkan suatu tindakan yang termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat terjadi. 45

اختر الفقرة المستهدفة3