MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
dan konsisten (berulang-ulang). Pola disini berarti struktur atau design yang saling
berhubungan. Sedangkan konsisten di sini berarti sebuah gagasan yang ditandai
dengan tidak berubahnya posisi atau saling berhubungan, bisa juga karakter tertentu
yang sudah terbentuk dan ditunjukan secara berulang-ulang.
Bahwa pengertian sistematis memiliki 4 (empat) elemen sebagai berikut :
1. adanya tujuan politik, rencana dilakukannya penyerangan, suatu ideology, dalam
arti luas menghancurkan atau melemahkan suatu komunitas;
2. melakukan tindak pidana dengan skala yang besar terhadap suatu kelompok
penduduk sipil, atau berulang-ulang dan terus-menerusnya tindakan tidak
manusiawi yang saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya;
3. adanya persiapan dan penggunaan yang signifikan dari milik atau fasilitas publik
atau perorangan;
4. adanya implikasi politik tingkat tinggi atau otoritas militer dalam mengartikan
atau mewujudkan rencana yang metodologis. “
Pelanggaran HAM yang berat yang diatur dalam pasal 7 UU No.26/2000 mencakup
dua kejahatan, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di
dalam penjelasan Pasal 7 tersebut disebutkan bahwa kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan yang tercantum di dalam undang-undang ini sesuai dengan
Pasal 6 dan Pasal 7 Statuta Roma. Cakupan bentuk pelanggaran HAM yang berat yang
dicantumkan dalam UU No.26/2000 ini lebih sedikit daripada yang sebelumnya telah
dicantumkan dalam penjelasan Pasal 104 ayat 1 UU No. 39/1999. Dalam penjelasan
Pasal 104 ayat 1 itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang
berat adalah pembunuhan massal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang atau di
luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan,
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Kejahatan Genosida (Pasal 8) adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
44