MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
1. Pelanggaran HAM yang Berat dalam Konteks Indonesia
Rumusan pelanggaran HAM yang berat dalam konteks hukum Indonesia bisa ditemukan
dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UndangUndang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penjelasan pasal
104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan
“pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide),
pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial
killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).”
Sedangkan dalam Penjelasan Umum UU No.26/2000 dinyatakan bahwa “pelanggaran hak
asasi manusia yang berat merupakan extra-ordinary crimes dan berdampak secara luas
baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materil
maupun immateril yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan
maupun masyarakat, sehingga perlu dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk
mencapai perdamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat Indonesia.”
Unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat adalah Sistematis dan Meluas. Pengertian
sistematis dan meluas ini tidak dijelaskan baik oleh Statuta Roma maupun UU Pengadilan
HAM. Pengertian meluas atau sistematik itu berkembang dalam praktek pengadilan
yang tertuang dalam putusan-putusan Hakim. Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc di Jakarta
Pusat, dalam kasus atas nama terdakwa Abilio Jose Osorio Soares (PUTUSAN No.01/PID.
HAM/AD.HOC/2002/PH.JKT.PST. halaman 103-104) berpendapat sebagai berikut :
“yang dimaksud dengan serangan adalah bahwa serangan tersebut tidak harus selalu
merupakan serangan militer, seperti yang diartikan oleh International Humanitarian
Law dalam arti bahwa serangan tersebut tidak perlu harus mengikut sertakan kekuatan
militer atau penggunaan senjata, dengan perkataan lain apabila terjadi pembunuhan
sebagai hasil dari suatu pengerahan kekuatan atau operasi yang dilakukan terhadap
penduduk sipil. Keadaan bentrokan semacam ini dapat masuk ke dalam terminologi
serangan (attack);
bahwa yang dimaksud dengan serangan terhadap penduduk sipil tidak berarti bahwa
serangan harus ditujukan terhadap penduduk (population) secara keseluruhan, tetapi
cukup kepada sekelompok penduduk sipil tertentu yang mempunyai keyakinan politik
tertentu;”
Berangkat dari putusan hakim tersebut, maka unsur-unsur sistematis dan meluas
selanjutnya menjadi unsur-unsur suatu pelanggaran HAM termasuk dalam pelanggaran
HAM yang berat atau extra judicial crime.
Yang dimaksud “meluas” karena pada peristiwa-peristiwa yang didakwakan terbukti
terjadi pembunuhan secara besar-besaran, berulang-ulang, dalam skala yang besar
(massive, frequent, large scale), yang dilakukan secara kolektif dengan akibat yang sangat
serius berupa jumlah korban nyawa yang besar. Sedangkan yang dimaksud dengan
”sistematik” adalah terbentuknya sebuah ide atau prinsip berdasarkan penelitian atau
observasi yang terencana dengan prosedur tertentu/khusus. Dalam kaitannya dengan
pelanggaran HAM berat, definisi sistematik dapat berarti kegiatan yang berpola sama
43