MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
Dengan pengetahuan mengenai pelanggaran HAM yang diterima dan memahami
tanggung jawab Polisi maupun potensi pelanggaran HAM oleh Polisi, peserta diharapkan
mampu mengidentifikasi tindakan-tindakan yang berpotensi mengarah pada terjadinya
pelanggaran HAM serta memahami tugasnya sebagai salah satu aparat Negara yang
bertanggung jawab dalam penyelesaian dan penegakan HAM itu sendiri. Pengetahuan
peserta mengenai pelanggaran HAM juga termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi
mana yang merupakan kejahatan pidana dan mana pelanggaran HAM yang berat.
B.
Tujuan
1. Memberikan pemahaman pengertian pelanggaran HAM
2. Memberikan pemahaman dan mengerti unsur-unsur pelanggaran HAM
3. Memberikan pemahaman perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran
hukum
4. Peserta mengetahui dan memahami relasi antara Polisi, negara dan warga Negara
C.
Metode
1. Continuum atau analisa film pendek
2. Studi kasus
3. Diskusi kelompok
4. Paparan
D.
Waktu
120 menit
39