MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 Dengan pengetahuan mengenai pelanggaran HAM yang diterima dan memahami tanggung jawab Polisi maupun potensi pelanggaran HAM oleh Polisi, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi tindakan-tindakan yang berpotensi mengarah pada terjadinya pelanggaran HAM serta memahami tugasnya sebagai salah satu aparat Negara yang bertanggung jawab dalam penyelesaian dan penegakan HAM itu sendiri. Pengetahuan peserta mengenai pelanggaran HAM juga termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi mana yang merupakan kejahatan pidana dan mana pelanggaran HAM yang berat. B. Tujuan 1. Memberikan pemahaman pengertian pelanggaran HAM 2. Memberikan pemahaman dan mengerti unsur-unsur pelanggaran HAM 3. Memberikan pemahaman perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum 4. Peserta mengetahui dan memahami relasi antara Polisi, negara dan warga Negara C. Metode 1. Continuum atau analisa film pendek 2. Studi kasus 3. Diskusi kelompok 4. Paparan D. Waktu 120 menit 39

اختر الفقرة المستهدفة3