KATA PENGANTAR Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang demokratis adalah prasyarat penting dan mendasar dalam mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. Pemilu tidak sekadar memberi legitimasi bagi kekuasaan politik maupun prosedur rutin yang harus dipenuhi dalam negara demokratis, tetapi merupakan mekanisme penting dalam pelaksanaan hak konstitusional warga negara, sebagai bagian dari HAM, dan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, integritas dari sebuah pemilu salah satunya diukur dari seberapa besar ia dapat mengikutsertakan setiap warga dari beragam latar belakang di berbagai wilayah suatu negara – bahkan warga yang berada di luar wilayah teritori suatu negara. Namun, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, masih ditemukan kelompok-kelompok rentan yang masih terabaikan hak-haknya dalam pemilu, baik hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan haknya berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Pengabaian ini terus berulang di antaranya dalam bentuk pengabaian data sebagai pemilih, mobilisasi pragmatis, kesulitan akses teknis dan administrasi, intimidasi, diskriminasi, stigmatisasi, ketidaksetaraan hak, dan politisasi. Padahal setiap orang dan/atau kelompok rentan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dalam melaksanakan hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi secara substantif dalam penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan permasalahan tersebut, Komnas HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum sebagai penjelasan dan panduan dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, termasuk terhadap kelompok rentan. SNP ini disusun untuk memberikan panduan dan penjelasan bagi negara, khususnya lembaga penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu di pusat dan daerah tentang cakupan dan isu HAM dalam pemilihan umum, sehingga SNP menjadi acuan dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kelompok rentan dalam pemilihan umum. SNP ini juga ditujukan bagi masyarakat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan lainnya, agar dapat memahami hak-hak yang dilindungi dalam penyelanggaraan pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah dan menggunakannya dalam upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan HAM di dalam pemilu. Penyusunan SNP ini melibatkan tim penulis yang berpengalaman dalam bidang HAM. Selain itu, penyusunan SNP ini juga dilakukan melalui partisipasi publik melalui proses konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, praktisi HAM, akademisi, pengurus partai politik, serta organisasi kelompok rentan, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat umum. SNP ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pemenuhan, perlindungan, serta penghormatan HAM, khususnya kelompok rentan dalam pemilihan umum. [ii]

اختر الفقرة المستهدفة3