Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum G. Pemilih Pemula 136. Pemilih pemula adalah warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan baru memiliki hak pilih untuk pertama kalinya. 137. Terdapat disparitas regulasi mengenai persyaratan usia pemilih yang berdampak pula bagi pemilih pemula yang seringkali dipolitisasi. Dalam UU 7/2017 didefinisikan pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Frasa “sudah kawin atau sudah pernah kawin” tersebut berpotensi diskriminatif karena terdapat perbedaan dalam beberapa regulasi. 138. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur. Selaras dengan ketentuan tersebut, Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2014 menjelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. 139. Persyaratan usia dan hubungan dengan status kawin ini menyebabkan permasalahan bahwa kawin itu sama dengan pendewasaan atau pelekatan hak dewasa. Usia pemilih yang sama dengan maupun di bawah 17 tahun ini menjadi tantangan tersendiri karena masih tergolong anak. Kembali pada frasa “sudah kawin atau sudah pernah kawin”, frasa ini akan memberikan insentif bagi anak berupa hak pilih. Sedangkan, kerentanan anak yang dianggap belum mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan olehnya dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. 140. Kerentanan yang dialami oleh pemilih pemula terkait hak memilih meliputi kesulitan menggunakan hak pilih karena tidak terdata sebagai pemilih dalam pemilu, keterbatasan informasi atas proses penyelenggaraan pemilu dan calon peserta pemilu ,dan mudah dipengaruhi dalam menentukan hak pilihnya. 141. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengizinkan tempat pendidikan digunakan untuk kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Meskipun Peraturan KPU melarang kampanye di sekolah, namun KPU dan Bawaslu tetap harus mengantisipasi Putusan ini agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan eksploitasi dan politisasi pada pemilih pemula ataupun institusi pendidikan untuk kepentingan politik partisan pihak-pihak tertentu. KPU harus berkoordinasi intensif dengan Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, KPAI, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak terjadi eksploitasi dan politisasi terhadap pemilih pemula di tempat pendidikan. 142. Penyelenggara pemilu wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala dan mendaftarkan [24]

اختر الفقرة المستهدفة3