Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
dini.
E. Masyarakat Adat
120. Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul, memiliki dan
menjalankan pranata serta struktur/kelembagaan adat, dan menempati wilayah adat tertentu
secara turun temurun.
121. Kerentanan yang dialami oleh masyarakat adat adalah keterbatasan informasi atas pemilu,
pendataan sebagai pemilih, dan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan
pemilu.
122. Masyarakat adat umumnya tidak memiliki kartu tanda penduduk karena tidak memiliki domisili
tetap. Oleh karenanya, eksistensi masyarakat adat dalam Daftar Pemilih Tetap seringkali
diabaikan.
123. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib mengakses seluruh daerah yang terdapat
masyarakat adat untuk melakukan pemutakhiran data untuk menjamin data pemilih masyarakat
adat.
124. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak atas informasi bagi
masyarakat adat sesuai dengan ragam kebutuhan dan kondisinya.
125. Penyelenggara pemilu wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan
pemilu di seluruh daerah yang di dalamnya terdapat masyarakat adat.
F. Pekerja migran
126. Pekerja migran adalah warga negara Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran sehingga
masih berada di asrama atau penampungan di Indonesia, maupun mereka yang sedang atau
telah bekerja di luar negeri. Pekerja migran bekerja di sektor formal seperti industri atau
perkantoran dan informal seperti pekerja rumah tangga dan buruh perkebunan/pertambangan.
127. Pekerja migran yang berada di sektor 3D (dirty, dangerous and demeaning) atau sektor kotor,
berbahaya, dan merendahkan martabat, yaitu yang bekerja di sektor rumah tangga, pekerja
migran di sektor perkebunan sawit dan anak buah kapal (ABK) di kapal penangkapan ikan,
menghadapi situasi yang berbeda karena sangat terbatas dalam menjalankan atau menikmati
kebebasannya termasuk hak politiknya dalam pemilu. Mereka yang bekerja di sektor 3D pada
umumnya bekerja secara tidak prosedural atau tidak sesuai prosedur sehingga tidak tercatat
oleh pemerintah Indonesia.
128. Pekerja migran di luar sektor 3D, lebih memiliki kesempatan dalam menentukan pelaksanaan
hak pilihnya serta memiliki akses atas informasi yang lebih baik terkait dengan pemilu. Mereka
juga biasanya terdata dalam sistem kependudukan karena bekerja di sektor formal yang
prosedurnya terpantau oleh otoritas setempat dan pemerintah Indonesia.
[22]