Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum BAB V. HAK-HAK KELOMPOK RENTAN DALAM PEMILU Ketentuan Umum 90. Pasal 5 Ayat (3) UU 39/1999 menandaskan bahwa setiap masyarakat kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. 91. Kelompok rentan, berhak memperoleh perlakuan dan pelindungan lebih dalam melaksanakan haknya untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu. 92. Perlakuan dan pelindungan lebih untuk kelompok rentan oleh karena diantaranya mereka rawan untuk didiskriminasi dan stigma sehingga mengalami pelanggaran hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. 93. Perlakuan dan pelindungan lebih bagi kelompok rentan tersebut secara umum diantaranya namun tidak terbatas pada: a Regulasi yang melindungi kelompok rentan dalam melaksanakan haknya untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu; b Pendataan dan pemutakhiran data secara berkala, proaktif dan partisipatif terhadap kelompok rentan, dengan disertai pendataan tentang hambatan yang dihadapi dan tindakan afirmatif yang diperlukan agar kelompok rentan efektif melaksanakan hak politiknya dalam penyelenggaraan pemilu. Pendataan dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait yang turut melakukan pendataan secara nasional maupun dengan mengundang partisipasi organisasi kelompok rentan. c Pemenuhan hak atas informasi, termasuk melakukan sosialisasi kepada kelompok rentan agar memiliki kesadaran, pemahaman dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi efektif dalam pemilu, dengan memperhatikan kerentanan dan hambatan yang dimiliki oleh masingmasing orang dan/atau kelompok. d Tindakan afirmatif, seperti pengecualian secara positif, pendampingan, dan kelengkapan alat bantu, untuk mendorong keterlibatan kelompok rentan dalam hak untuk dipilih, memilih dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Sebagai contoh ketentuan syarat minimal pendidikan calon legislatif maupun calon anggota penyelenggara pemilu dapat diturunkan bagi kelompok rentan yang kebanyakan memiliki tingkat pendidikan lebih rendah daripada masyarakat umumnya agar dapat turut terpenuhi keterwakilannya. e Kesempatan bagi kelompok rentan untuk dapat berpartisipasi aktif dalam partai politik maupun pemerintahan melalui haknya untuk memilih dan haknya untuk dipilih. f Instrumen pelaksanaan pemilu diantaranya metode sosialisasi, metode kampanye, mekanisme dan tempat pemungutan suara harus memperhatikan kekhususan situasi dan kondisi masing-masing kelompok rentan. [18]

اختر الفقرة المستهدفة3