Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
ruang memanipulasi rakyat. Kampanye harus menjadi kegiatan meyakinkan pemilih agar
memilih kontestan pemilu secara jujur dan adil, sehingga keyakinan rakyat (pemilih) muncul dari
keseriusan peserta pemilu untuk berkomunikasi dan membangun kepercayaan rakyat terhadap
kontestan dimaksud.
61. Sebagai salah satu tahapan dalam pemilu, kampanye harus tunduk pada asas penyelenggaraan
pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 yang secara eksplisit
menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
setiap lima tahun sekali. Frasa “jujur dan adil” sesuai norma dimaksud adalah menghendaki
agar pemilu tidak saja dilaksanakan secara bebas, melainkan bahwa kebebasan dalam pemilu
harus diletakkan dalam kerangka penyelenggaraan yang jujur dan adil. Oleh karena itu, asas
jujur dan adil harus tercermin dalam setiap regulasi pemilu (electoral law) maupun proses
pemilu (electoral process).
62. Warga negara dan para pemangku kepentingan diberikan hak untuk menempuh upaya hukum
korektif berupa uji materi (judicial review) peraturan perundang-undangan pemilu ke Mahkamah
Konstitusi atau Mahkamah Agung. Putusan lembaga peradilan atas pengujian peraturan
kepemiluan harus ditaati secara konsisten oleh semua pihak, khususnya penyelenggara pemilu.
Penyelenggara Pemilu yang Kompeten dan Profesional
63. Pergantian penyelenggara pemilu di tengah tahapan apabila tidak diantisipasi dengan baik, akan
berpotensi mengganggu kondusifitas, konsentrasi, profesionalitas, dan integritas kerja jajaran
penyelenggara pemilu.1
64. Setelah Pemilu 2024, pembentuk undang-undang perlu melakukan penataan seleksi
penyelenggara pemilu sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
120/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa terdapat beberapa hal penting yang harus
dilakukan untuk menyesuaikan rekrutmen penyelenggara pemilu dengan prinsip keserentakan
penyelenggaraan pemilu, antara lain: (a) rekrutmen penyelenggara pemilu harus dilakukan
sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu; (b) rekrutmen hendaknya didesain
dengan lebih baik, sehingga menghasilkan penyelenggara pemilu yang mampu melaksanakan
atau mewujudkan asas-asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E
Ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan demikian, proses rekrutmen dapat menghasilkan
penyelenggara pemilu yang berkompeten serta memiliki integritas dan mampu menjaga
Dari besaran jumlah pemilih yang diproyeksi lebih dari 200 juta jiwa, Pemilu Serentak 2024 merupakan pemilu serentak satu hari
terbesar di dunia, melampaui India dan Amerika Serikat. Pelaksanaannya beririsan pula dengan tahapan-tahapan Pilkada Nasional
Tahun 2024. Di tengah beban kerja dan tanggung jawab besar tersebut, mayoritas penyelenggara pemilu di daerah, khususnya KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan berakhir masa jabatannya di tengah-tengah tahapan krusial pemilu dan pilkada. Sebagai
contoh, berdasarkan data yang ada, terdapat 5 KPU provinsi dan 46 KPU kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir di bulan
Februari 2024, bertepatan dengan waktu puncak pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Pengalaman pada Pemilu 2019,
seleksi penyelenggara pemilu sering kali diikuti masalah hukum baik pelaporan pelanggaran administratif, pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, ataupun proses pidana.
1
[12]