Pengantar dan Latar Belakang dari PENGADILAN 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 lain-lain, Petty Bench 2 dari Mahkamah Agung, map Nos (o) 315 dari Heisei 13 nen (2001) - (ju) 302 dari Heisei 13 nen (2001) (Korea tinggal di Jepang) (koso-banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tokyo pada 30 November 2000) Llihat, misalnya, Laporan Pelapor Khusus tentang Kekerasan terhadap Perempuan, penyebab dan konsekuensinya, Radhika Coomaraswamy, disampaikan sesuai dengan Resolusi Komisi 1997/44, UN Doc E/ CN.4/1998/54, 26 Januari 1998; Laporan Akhir Pelapor Khusus tentang perkosaan sistematis, perbudakan seksual dan praktek ­ seperti ­perbudakan, Gay J. McDougall Ms, untuk Ekonomi dan Sosial PBB ­Dewan, E/CN.4/Sub.2/1998/13, 22 Juni 1998 (selanjutnya, Mc Dougall Laporan Akhir). Putusan ini akan catatan kaki dokumen mengandalkan kesaksian atau pengajuan ahli. Kami telah mengutip secara luas dari kesaksian korban tetapi kita tidak menyertakan transkrip kutipan tambahan. Pasal 10 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Pasal 11 (1) UDHR; Pasal 14 (3) (d) dari Perjanjian Internasional tentang Hak Politik dan Sipil (ICCPR). Pasal 14 (3) (d) dari ICCPR. Pasal 14 (3) (e) dari ICCPR. Bukti 1, Amicus Brief, Imamura Tsuguo, hal. 2, Item # 4 Jepang menyerahkan sebuah kertas sebagai dokumen resmi PBB ­ berjudul “kebijakan Jepang pada isu-isu kekerasan terhadap p­erempuan dan “wanita penghibur” (E/CN.4/1996/137) pada tanggal 27 Maret 1996. Dokumen ini diperebutkan Laporan ditulis oleh P ­ elapor Khusus Radhika Coomaraswamy, Pandangan Pemerintah Jepang pada Adendum 1 untuk laporan Pelapor Khusus tentang Kekerasan terhadap Perempuan, E/CN.4/1996/53/Ass.1 (selanjutnya disebut ­ “Tampilan Jepang”) Pasal 15 dari ICCPR; Andrew Ashworth, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (1991) hlm 59-60. Pasal14 (7)ICCPR. Prinsip ini tidak termasuk situasi seperti “juri menggantung” di mana juri tidak dapat mencapai kesepakatan ­ mengenai bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa, dalam hal ­ ­terdakwa kadang-kadang, tetapi tidak selalu, dikirim lagi sebelum juri yang berbeda dibentuk. Bukti 1, Amicus Brief, Imamura Tsaguo, hal 3. Bukti 1, Amicus Brief, Imamura Tsaguo, hal 2, Item # 4 Bukti 1, Amicus Brief, Imamura Tsaguo, hal 3; Bukti 219, daftar Kronologis 33

اختر الفقرة المستهدفة3