Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
Catatan kaki:
1
2
3
4
5
6
7
8
Lihat piagamPengadilan Militer Internasional untukFar East, 19
Januari1946,4 Bevans 21, lampiran Proklamasi Khusus oleh Panglima
Tertinggi untuk Sekutu di Tokyo, 19 Januari 1946, TIAS No. 1589, 4
Bevans 20 (IMTFE Piagam atau Tokyo Piagam); Transkrip dari proses,
serta dokumen, termasuk Putusan, yang direproduksi dalam
P
e ngadilan Kejahatan PerangTokyo: transkrip-transkip Lengkap
proses Pengadilan Militer Internasional untuk Far East (R.Pritchard &
S.Zaideeds, jilid 22, 1981) (Penghakiman Tokyo atau IMTFE); lihat juga
Pengadilan Tokyo: Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh
(B. Roling & C.Rutereds, 1977) (Putusan IMFTE (Roling.)). Kedua
sumber digunakan sebagai referensi dalam Putusan ini.
Dengan persetujuan dari jaksa untuk memfokuskan perhatian ke
proses ini pada terdakwa umum, biaya yang terkandung dalam
dakwaan negara terhadap tambahan berikut tinggi peringkat
terdakwa tidak akan dipertimbangkan dalam Putusan ini: Tani,
Hisao, (Cina), Nakajima, Kesago (Cina), Pangeran Asakanomiya
Yasuhiko (Cina), Okamura, Yasuji, (Korea) (Cina), Harada, Kumakichi
(Indonesia), Dohihara, Kenji (Indonesia), Takahashi, Ibo (Indonesia),
Okouchi, Denshichi (Indonesia), Ushijima, Mitsuru (Jepang), Hongo,
Yoshio (Jepang), Cho, Isamu (Jepang), Kondo, Nobutake (Jepang),
Kato, hei Kyo (Jepang), Morioka, Jiro (Jepang), Arita, Hachiro (Jepang),
Minami, Jiro (Korea) Homma, Masaharu (Filipina), Kuroda, Shigenori
(Filipina), Hasegawa, Kiyoshi (Taiwan) (Malaysia).
Nama-nama dari kedua terdakwa dan saksi dieja dan diatur m
enurut
praktek asli kebangsaan khusus mereka, sehingga
inkonsistensi
dalam penggunaan di Pengadilan ini adalah karena upaya untuk
merujuk
k epada seseorang dalam cara di mana mereka
biasanya
disebut
tergantung pada kewarganegaraan mereka. Putusan ini
menghilangkan, namun, aksen yang digunakan dalam bahasa aslinya
karena kecende-rungan aksen tersebut untuk korup dalam teks
bahasa Inggris, terutama ketikaditransmisikan secara elektronik.
Dakwaan Umum, alinea. 40.
Dakwaan Umum, alinea. 48.
Piagam Pengadilan Kejahatan Perang Perempuan Internasional di
Perbudakan Seksual Militer Jepang, Pasal 4 (b) (ii) dan (iii).
Putusan IMT, hal 137
Komite HAM, Komentar Umum13, paragraf. 7
31