Pengantar dan Latar Belakang dari PENGADILAN Kejahatan Terhadap Perdamaian ... Kejahatan Perang Konvensional: Yaitu, pelanggaran terhadap hukum atau adat perang. Pelanggaran tersebut mencakup, tapi tidak terbatas pada, pembunuhan, perlakuan buruk atau deportasi sebagai budak atau untuk tujuan lainnya terhadap populasi sipil dari atau yang berada di dalam daerah yang dikuasai; Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Yaitu, pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi dan aksi-aksi tidak manusiawi lainnya yang dilakukan sebelum atau pada masa perang, atau penganiayaan karena politik atau ras, sebagai pelaksanaan dari atau berkaitan dengan kejahatan apa pun yang berada di bawah yurisdiksi pengadilan, terlepas dari apakah tindakan tersebut melanggar hukum domestik negara tempat kejadian. Pemimpin, pengatur, pelopor, dan pembantu yang berpartisipasi dalam perancangan atau eksekusi suatu rencana umum atau konspirasi untuk melaksanakan salah satu dari kejahatan-kejahatan tersebut di atas, bertanggung jawab atas seluruh tindakan yang dilakukan oleh individu mana pun yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana tersebut. Pasal 6. Tanggung Jawab Terdakwa: Posisi resmi, pada saat apa pun, dari seorang terdakwa, atau kenyataan bahwa seorang terdakwa bertindak dalam rangka mematuhi perintah pemerintah ataupun atasannya, tidak dapat--dengan sendirinya--membebaskan terdakwa tersebut dari tanggung jawab atas kejahatan yang dikenakan terhadap dirinya, tapi kondisi-kondisi tersebut dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman jika pengadilan menetapkan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan cara tersebut. 53 Sebagai kepanjangan atau kelanjutan dari persidangan IMTFE, sudah sepantasnya apabila mempertimbangkan bukti-bukti dan temuantemuan IMTFE yang relevan. Catatan dan Penilaian IMTFE berisi temuan fakta-fakta tentang sejumlah masalah yang diangkat dalam kasus saat ini. Kami memperhatikan, sebagai contoh, bahwa IMTFE menemukan bahwa “penyiksaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan tindakantindakan kejam yang bersifat sangat tidak manusiawi dan barbar telah dilakukan secara bebas oleh Angkatan Darat dan Angkatan Laut Jepang.” 54. Berdasarkan bukti-bukti yang berada di hadapannya, IMTFE 29

اختر الفقرة المستهدفة3