PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Selain soal akuntabilitas, semua negara berkepentingan untuk
memastikan agar kejahatan internasional--khususnya yang bobotnya
seberat kejahatan kemanusiaan--dapat dikoreksi. Kejahatan-kejahatan
internasional tertentu, termasuk perbudakan, dianggap amat sangat keji
dan mengancam perdamaian dan keamanan internasional, sehingga
kejahatan tersebut--serta pelaku-pelakunya--berada di bawah yurisdiksi
internasional. Artinya, negara mana pun dapat menuntut pelanggar
individual, terlepas dari tempat kejahatan tersebut dilakukan dan siapa
yang menjadi korbannya 51. Tanggung jawab kriminal individual atau
superior sifatnya terpisah dari tanggung jawab negara, dan yurisdiksi
universal atas kejahatan-kejahatan internasional tertentu--termasuk
kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan--dapat diterapkan
terhadap individu-individu. Berbagai pengadilan kejahatan perang
pasca Perang Dunia II yang diselenggarakan di Eropa berdasarkan
yurisdiksi universal secara eksplisit 52.
K. PENGADILAN TOKYO SEBAGAI KELANJUTAN IMTFE
Tatkala memutuskan Tuntutan Bersama, Pengadilan seolah-olah
membuka kembali atau melanjutkan IMTFE dan Pengadilan Tambahan
yang sudah dilaksanakan di Asia-Pasifik. Hal ini mengingat bahwa
pengadilan-pengadilan tersebut tidak memutuskan tertuduh
bertanggung jawab atas kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan
“comfort system” atau perkosaan massal yang dilakukan di Mapanique.
Jadi bagi para terdakwa yang sebelumnya telah diadili di pengadilanpengadilan pasca-perang, persidangan ini merupakan kelanjutan dari
pengadilan mereka.
Sehubungan dengan hal itu Piagam IMTFE yang relevan untuk
persidangan ini kami catat otoritas yurisdiksinya sebagai berikut:
Pasal 5. Yurisdiksi Atas Individu dan Pelanggaran: Pengadilan memiliki
kekuasaan mengadili dan menghukum penjahat perang Timur Jauh
yang sebagai individu atau sebagai anggota organisasi telah dituntut
melakukan pelanggaran, termasuk Kejahatan Terhadap Perdamaian.
Salah satu atau sekumpulan tindakan-tindakan berikut ini merupakan
kejahatan yang di dalam yurisdiksi Pengadilan ini menimbulkan
tanggung jawab individual.
28