Pengantar dan Latar Belakang dari PENGADILAN anggota masyarakat 48. Di sini, individu-individu dapat dianggap bebas untuk mengendalikan dan menyingkirkan kepentingan-kepentingannya sendiri di dalam sebuah sistem, tapi tidak berhak mengendalikan atau menyingkirkan kepentingan-kepentingan komunitas. Dalam konteks internasional, negara korban dapat melepas hak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugiannya, tapi tidak dapat membebaskan pelakunya dari tanggung jawab mematuhi hukum sebagai individu. Intinya, negara korban dapat memaafkan, tapi tidak dapat membebaskan. Dengan demikian, negara-negara lain bisa menanggapi tindakan-tindakan yang salah secara hukum internasional yang menegakkan kewajiban erga omnes, misalnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Penalaran tersebut dikembangkan dari pelaksanaan Tribunal Nurembug dan IMTFE. Pihak Sekutu menegaskan yurisdiksi atas nama semua negara korban dan individu-individu yang menjadi korban berbagai kejahatan yang dilakukan selama Perang Dunia II di wilayah Eropa dan Asia-Pasifik. Temuan-temuan pengadilan mengenai perjanjian damai yang ditandatangani Jepang seusai Perang Asia-Pasifik sangat berkaitan dengan preseden yang ditetapkan dalam forum sebelumnya . Konsep kewajiban erga omnes telah diperluas agar mencakup tidak hanya akuntabilitas negara terhadap negara lain, tetapi juga akuntabilitas semua aktor internasional terhadap individu, masyarakat sipil internasional, ataupun negara. Perkembangan ini tecermin dalam Piagam PBB, yang menyebut “We the Peoples.” Pandangan ini menyatakan “keanggotaan dalam komunitas tidak dapat dianggap sebagai suatu hal yang optional/ fakultatif dan tidak tergantung pada iktikad negara”49. Rancangan pasal-pasal mengenai Tanggung Jawab Negara 2000 yang untuk sementara diadopsi The International Law Commission’s Drafting Committee mencerminkan pendekatan serupa, dan menyatakan secara eksplisit: Kewajiban sebuah negara yang bertanggung jawab ... dapat dikaitkan dengan negara lain, beberapa negara, atau dengan komunitas internasional secara umum, tergantung pada karakter dan substansi dari kewajiban internasional dan pada kondisi pelanggarannya, tapi tidak tergantung pada apakah sebuah negara yang akan menjadi penerima terakhir atas pelaksanaan kewajiban tersebut. 50 27

اختر الفقرة المستهدفة3