Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
Pengadilan Rakyat juga mengambil tempat didalam proses responsif
itu. Kendati Pengadilan Rakyat tidak dapat menjatuhkan hukuman atau
memerintahkan pemberian ganti rugi, pengadilan ini dapat memberikan
rekomendasi yang ditopang oleh bobot temuan hukum dan kekuatan
moralnya 36.
Suatu Pengadilan Rakyat bermanfatat mengisi celah kosong didalam
hukum internasional dan membantu perkembangan hukum
international dengan diadakannya “hukum rakyat” yang berlandaskan
prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan. John Rawls membandingkan
hukum internasional tradisional dengan ”hukum rakyat”:
Saya mencatat perbedaan antara hukum rakyat dan hukum negara
atau hukum internasional. Hukum negara atau hukum internasional
merupakan suatu tatanan hukum positif dengan segala kelemahan dan
ketidaklengkapan misalnya tidak mempunyai skema sanksi efektif seperti
yang lazim dijumpai pada hukum domestik. Sebaliknya hukum rakyat
merupakan suatu kumpulan konsep politik dengan prinsip-prinsip hak,
keadilan dan kemaslahatan bersama, yang menggarisbawahi konsep
keadilan untuk menerapkan dan meluaskan hukum internasional 37.
Sembari mengenali kewenangan kami di dalam Pengadilan Rakyat
untuk menampilkan “hukum rakyat”, kami tetap berpegang bahwa
yurisdiksi kami dibatasi oleh hukum negara terkait waktu penuntutan
(saat pelanggaran terjadi) dan perwujudan tanggung jawab negara. Hal
ini untuk memastikan bahwa negara Jepang tidak dapat menghindar
dari Keputusan ini, dengan menggunakan alasan nullum crimen sine
lege--atau non-applicability atas prinsip-prinsip hukum yang digunakan
dalam persidangan ini.
Suatu pendekatan baru terhadap hukum internasional dapat
meningkatkan legitimasinya, terutama untuk wilayah-wilayah yang
kedaulatan negaranya menghalangi upaya penghukuman terhadap
praktik/perbuatan yang tidak adil. Kedaulatan rakyat dunia dan suara
masyarakat (sipil) global adalah sumber hukum tertinggi karena negara
tidak dapat menciptakan kekuasaan dan hukumnya sendiri. Intisari
kedaulatan adalah: berasal dari rakyat, bukan dari negara, maupun
kelas elit kumpulan kelompok sosial yang memiliki hak-hak istimewa38.
Negara semestinya melayani kepentingan rakyat. Deklarasi manusia
23