Pengantar dan Latar Belakang dari PENGADILAN Catatan kaki: 1 2 3 4 5 6 7 8 Lihat piagamPengadilan Militer Internasional untukFar East, 19 Januari1946,4 Bevans 21, lampiran Proklamasi Khusus oleh ­Panglima Tertinggi untuk Sekutu di Tokyo, 19 Januari 1946, TIAS No. 1589, 4 ­Bevans 20 (IMTFE Piagam atau Tokyo Piagam); Transkrip dari proses, ­serta dokumen, termasuk Putusan, yang direproduksi dalam P­ ­ e ngadilan Kejahatan PerangTokyo: transkrip-transkip Lengkap proses Pengadilan Militer Internasional untuk Far East (R.Pritchard & S.Zaideeds, jilid 22, 1981) (Penghakiman Tokyo atau IMTFE); lihat juga Pengadilan Tokyo: Pengadilan Militer Internasional untuk Timur ­Jauh (B. Roling & C.Rutereds, 1977) (Putusan IMFTE (Roling.)). Kedua ­sumber digunakan sebagai referensi dalam Putusan ini. Dengan persetujuan dari jaksa untuk memfokuskan perhatian ke proses ini pada terdakwa umum, biaya yang terkandung dalam dakwaan negara terhadap tambahan berikut tinggi peringkat terdakwa tidak akan dipertimbangkan dalam Putusan ini: Tani, Hisao, (Cina), Nakajima, Kesago (Cina), Pangeran Asakanomiya Yasuhiko (Cina), Okamura, Yasuji, (Korea) (Cina), Harada, Kumakichi (Indonesia), Dohihara, Kenji (Indonesia), Takahashi, Ibo (Indonesia), Okouchi, Denshichi (Indonesia), Ushijima, Mitsuru (Jepang), Hongo, Yoshio (Jepang), Cho, Isamu (Jepang), Kondo, Nobutake (Jepang), Kato, hei Kyo (Jepang), Morioka, Jiro (Jepang), Arita, Hachiro (Jepang), Minami, Jiro (Korea) Homma, Masaharu (Filipina), Kuroda, Shigenori (Filipina), Hasegawa, Kiyoshi (Taiwan) (Malaysia). Nama-nama dari kedua terdakwa dan saksi dieja dan diatur m ­ enurut praktek asli kebangsaan khusus mereka, sehingga ­ inkonsistensi dalam penggunaan di Pengadilan ini adalah karena upaya ­untuk merujuk ­ ­ k epada seseorang dalam cara di mana mereka ­ biasanya disebut ­ ­ tergantung pada kewarganegaraan mereka. Putusan ini ­menghilangkan, namun, aksen yang digunakan dalam bahasa aslinya karena kecende-rungan aksen tersebut untuk korup dalam teks bahasa Inggris, terutama ketikaditransmisikan secara elektronik. Dakwaan Umum, alinea. 40. Dakwaan Umum, alinea. 48. Piagam Pengadilan Kejahatan Perang Perempuan Internasional di ­Perbudakan Seksual Militer Jepang, Pasal 4 (b) (ii) dan (iii). Putusan IMT, hal 137 Komite HAM, Komentar Umum13, paragraf. 7 31

اختر الفقرة المستهدفة3